3.000 Wajib E-KTP di Palu Masuk Daftar Tunggu

M Taufan SP Bustan
21/11/2016 14:36
3.000 Wajib E-KTP di Palu Masuk Daftar Tunggu
(ANTARA)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Palu, Sulawesi Tengah, mengalami kekurangan stok blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Olehnya, kurang lebih 3.000 warga wajib e-KTP masuk dalam daftar tunggu.

Kepala Dukcapil Palu Burhan Toampo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu jawaban pusat terkait pemenuhan kebutuhan blangko tersebut.

"Kekurangan blangko tidak hanya terjadi di Palu, namun hampir semua daerah di Indonesia mengalami hal yang sama. Dan semua juga masih menunggu blangko e-KTP dari pusat," terangnya di Palu, Senin (21/11).

Menurut Burhan, pihaknya dijanjikan blangko e-KTP bisa diambil pada bulan ini. Pun demikian pihaknya belum belum tahu pasti apakah di awal bulan atau pertengahan bulan.

"Informasi soal itu belum jelas, yang pasti untuk di Palu akibat kekurangan blangko itu terdata kurang lebih 3.000 warga wajib e-KTP masuk dalam daftar tunggu," jelasnya.

Burhan mengungkapkan, kurang lebih 300 blangko e-KTP yang masih tersisa saat ini. Blangko tersebut diprioritaskan kepada wajib e-KTP pemula.

"Jadi, 300 blangko yang tersisa itu kita prioritaskan untuk wajib e-KTP pemula. Karena untuk kebutuhan pengurusan administrasi lainnya. Sebab, mereka ini kan baru tamat sekolah, jadi e-KTP sangat dibutuhkan untuk pendaftran di perguruan tinggi maupun digunakan untuk mencari pekerjaan," tuturnya.

Sementara, bagi wajib e-KTP yang melakukan perbaikan data atau pun ingin membuat e-KTP baru, Burhan menambahkan, pihaknya tetap akan melayani meskipun tidak seperti pelayanan terhadap wajib e-KTP pemula.

Meski begitu, bagi mereka yang telah masuk dalam daftar tunggu, pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan tanda penduduk yang berlaku selama enam bulan dari tanggal ditetapkan.

"Prioritas utamannya ini kan mereka yang belum memiliki e-KTP, adapun yang mengurus buat baru atau perbaikan data karena terjadi kesalahan, kami juga tetap layani. Namun yang paling prioritas wajib e-KTP pemula," tandas Burhan.

Diketahui dari jumlah penduduk Palu kurang lebih 360.973 jiwa, sekitar 266.531 tercatat sebagai wajib e-KTP. Namun yang melakukan perekaman secara keseluruhan baru sekitar 236 ribu. Artinya, masih ada sekitar 30 ribu wajib e-KTP yang saat ini belum melakukan proses perekaman data. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya