295 Perusahaan di Sumbagsel dan Babel belum Ikut BPJS-TK

MI
17/11/2016 08:16
295 Perusahaan di Sumbagsel dan Babel belum Ikut BPJS-TK
(ANTARA/Wahyu Putro A)

BPJS Ketenagakerjaan Sumatra Bagian Selatan dan Bangka Belitung sudah melaporkan 295 perusahaan yang tidak patuh mengasuransikan para pekerja kepada kejaksaan untuk diproses hukum.

Selain tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta, beberapa perusahaan juga ditemukan menyampaikan pelaporan tenaga kerja tidak sesuai dengan fakta.

"Kami sudah menyerahkan surat kuasa khusus kepada kejaksaan sebagai pengacara negara untuk menangani masalah ini. Persoalan ini bisa diusut secara hukum perdata dan tata usaha negara," kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Achmad Hafiz, di Palembang, kemarin.

Ia menambahkan pelanggaran lain juga dilakukan sejumlah perusahaan dengan melaporkan upah karyawan di bawah upah minimum provinsi. "Akibat ulah pengusaha itu, ada potensi kehilangan iuran Rp3,63 miliar per bulan."

Sampai 2016, ia mencatat sebanyak 3.323 perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan nilai mencapai Rp11,5 miliar. Di Bangka Belitung, Hafiz menambahkan, dari 499.154 tenaga kerja di sejumlah perusahaan, baru 72.779 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Di wilayah Sumbagsel dari 7.842.712 tenaga kerja, yang sudah terkover BPJS Ketenagakerjaan baru 1.502.106 orang. "Tahun ini, kami menargetkan 2 juta tenaga kerja di Sumbagsel ikut BPJS Ketenagakerjaan dan di Babel seba-nyak 150 ribu pekerja," tambahnya.

Untuk mengejar target itu, pihaknya akan lebih gencar melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada perusahaan. "Kami akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi."(DW/RF/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya