Pemprov Jabar Kurangi Dana Infrastruktur Desa

MI
17/11/2016 07:48
Pemprov Jabar Kurangi Dana Infrastruktur Desa
()

PEMPROV Jawa Barat menargetkan dana bantuan infrastruktur desa 2016 akan digulirkan pada pekan kedua Desember. Saat ini, pemprov masih memverifikasi proposal pengajuan dari setiap desa.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pembangunan Desa Jawa Barat Koesmayadi mengatakan jumlah dana bantuan infrastruktur desa pada 2016 semula dianggarkan Rp100 juta per desa.

Namun, mengingat adanya keterbatasan APBD, terkait dengan pelak-sanaan Pekan Olahraga Nasional 2016 di Jabar, dana bantuan infrastruktur desa dipangkas menjadi Rp50 juta sehingga total dana digulirkan Rp265,6 miliar. "Sisanya akan dibayarkan tahun depan," tandasnya.

Saat ini proses verifikasi sudah tuntas dilakukan untuk 2.900 desa dari total 5.312 desa. Sisanya dalam proses perbaikan karena masih ditemukan sejumlah kekurangan.

"Saat ini, baru tiga kabupaten yang seluruh desanya mendapat dana bantuan infrastruktur 2016, yakni Garut, Ciamis, dan Kuningan. Dana desa akan disalurkan langsung ke rekening desa masing-masing," tambah Koesmayadi.

Dari Temanggung, Jawa Tengah, dilaporkan, sampai pertengahan November, dana desa yang sudah disalurkan mencapai 92% dengan total nilai Rp149 miliar lebih.

"Keseluruhan dana desa untuk 266 desa di Temanggung mencapai Rp162,5 miliar. Tahap I sudah disalurkan sebesar 60% dan tahap II menyisakan dana Rp65 miliar dan sudah tersalurkan Rp51 miliar lebih," kata Kabid Pembangunan Desa, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Temanggung, Juli Riastiana Trisnamurti.

Ia menambahkan, dari 266 desa di wilayahnya, 223 desa sudah mengajukan pencairan dana desa. Ada 43 desa di 12 kecamatan yang belum mengajukan per-syaratan pencairan.

Di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, penyerapan dana desa baru mencapai 60% atau sekitar Rp153 miliar. Daerah itu seharusnya mendapat kucuran dana Rp255 miliar.

"Rata-rata satu desa mendapat bantuan dana desa Rp670 juta. Sayang kesempatan ini belum dimanfaatkan sehingga tingkat penyerapannya baru mencapai 60%," ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman.

Sesuai aturan, peruntukkan dana desa untuk fisik sebesar 70% dan nonfisik 30%. Pencairannya dilakukan dalam dua termin. "Dana desa itu alokasinya untuk pembangunan dan pemberdayaan," tandas Dedi.(BU/TS/BB/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya