Gatot Pujo Perintahkan SKPD Kumpulkan Uang untuk Suap DPRD Sumut

Puji Santoso
14/11/2016 19:19
Gatot Pujo Perintahkan SKPD Kumpulkan Uang untuk Suap DPRD Sumut
(ANTARA)

MANTAN Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho telah memerintahkan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Ahmad Fuad Lubis agar mengumpulkan dana sebesar Rp20 miliar dari 50 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Uang yang dikumpulkan lantas diberikan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Randiman Tarigan untuk seluruhnya diberikan ke anggota DPRD Sumut 2009-2014.

Fakta itu terungkap dari lanjutan sidang kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut dengan nilai total Rp61 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Senin (14/11) petang.

"Kita diperintahkan memberi uang. Awalnya perintah datang dari Pak Nurdin Lubis. Lalu diperintahkan menyerahkan uang Rp500 juta kepada Pak Sekwan, Randiman Tarigan. Menurut Pak Nurdin, itu perintah dari Pak Gatot," jelas Ahmad Fuad yang saat itu menjabat Kabiro Keuangan Pemprov Sumut 2013.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Didik Setyo Handono, saksi Ahmad Fuad mengaku bahwa Gatot memerintahkannya bersama Nurdin Lubis ke ruang kerja Gatot di lantai 10. Dana itu untuk melancarkan pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) APBD Tahun 2013, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2013 serta LPJP 2014, LPJP 2015, dan LKPJ 2015.

"Kami disuruh ke ruangan Pak Gatot. Saat itu, ada 50 SKPD yang kasih uang. Minimal diberi bervariasi seperti Rp10 juta dan ada yang Rp5 miliar. Uang diberikan para SKPD sampai akhir tahun. Ada juga SKPD yang langsung mengantar uangnya ke saya. Lalu, uangnya saya serahkan secara bertahap dan jumlah Rp20 miliar tidak ada serah terimanya," jelas saksi Ahmad Fuad.

Sementara itu, Kabiro Keuangan Pemprov Sumut Periode 2011-2012, Baharuddin Siagian, pada kesaksiannya di tempat yang sama mengungkapkan terdakwa Gatot Pujo telah memerintahkan agar mereka mencari uang untuk diberikan ke seluruh anggota DPRD Sumut.

Menurutnya, uang yang diberikan bervariasi seperti anggota DPRD sebesar Rp350 juta, Wakil Ketua DPRD Rp900 juta, Ketua DPRD menerima Rp2 miliar, dan Ketua Fraksi Rp700 Juta, Sekretaris Fraksi Rp600 juta, dan Badan Anggaran (Badan Anggaran) Rp60 juta.

"Karena ada perintah mencari uang itu, lalu Pak Randiman Tarigan (Sekwan) meminjam uang kepada temannya yang bernama Anwar. Pada Januari 2014, saya mengumpulkan uang dari SKPD, dapat uangnya Rp5 miliar. Dan saya kasih uang ke Ali Nafiah selaku Bendahara DPRD Sumut. Dia lah yang membagi-bagi uangnya ke seluruh anggota DPRD itu," ungkap Baharuddin. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya