SP3 Perusahaan Pembakar Hutan tidak Berdasarkan Hukum

Rudi Kurniawansyah
14/11/2016 18:38
SP3 Perusahaan Pembakar Hutan tidak Berdasarkan Hukum
(ANTARA)

SIDANG perdana praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) kasus perusahaan pembakar hutan dan lahan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang dipimpin hakim tunggal Sorta Ria Nova digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (14/11).

Agenda pertama sidang ialah mendengarkan materi gugatan legal standing pemohon atau memenuhi tuntutan SP3 untuk dicabut kembali.

Pemohon gugatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau yang diwakili 13 kuasa hukumnya menegaskan SP3 terhadap tersangka perusahaan HTI PT SRL sama sekali tidak berdasarkan hukum karena bertolak belakang dengan pertanggungjawaban korporasi terhadap perlindungan wilayah kerja.

Adapun termohon Polda Riau diwakili kuasa hukum Nirwan dan rekan.

"Ada temuan lahan yang terbakar di PT SRL. Ini jelas ada tindak pidana lingkungan yang dilakukan perusahaan," ungkap kuasa hukum Walhi Riau, Indra Jaya.

Dia mengungkapkan, apabila memperhatikan dokumen penghentian penyidikan yang diterbitkan termohon Polda Riau diketahui termohon tidak pernah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum.

Selain itu, PT SRL sebagai salah satu dari 15 perusahaan yang dikeluarkan SP3 oleh Polda Riau dianggap lalai dalam menjaga lahan agar tidak terjadi kebakaran.

"Dari dokumen juga diketahui saksi ahli Nelson Sitohang telah menerangkan bahwa sudah terjadi kebakaran di areal PT SRL. Selain itu, tidak ada keterangan saksi ahli Bambang Hero dan Basuki Wasis dalam pertimbangan kebakaran juga kerusakan tanah," ungkapnya.

Pihak pemohon juga mempertanyakan apakah PT SRL sudah mempunyai sarana dan prasarana untuk penanggulangan kebakaran. Hal itu didasarkan atas perbandingan kasus kebakaran hutan dan lahan di PT Adei Plantation yang disidangkan di PN Pelalawan dan dinyatakan terbukti bersalah karena tidak bertanggung jawab terhadap wilayah kerja hingga terjadi kebakaran.

"Beberapa dalil pengajuan permohonan praperadilan ini terkait dengan kesalahan penerapan pasal, yang mana penyidik hanya menerapkan aturan pembakaran hutan dan lahan tapi tidak memperhatikan pengoperasian ketentuan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang formulasi tindak pidananya dirumuskan dalam bentuk mensyaratkan akibat kerusakan lingkungan, polusi udara, dan lainnya. Karena itu kami meminta pembatalan penghentian penyidikan atas nama tersangka PT SRL," paparnya.

Sementara hakim tunggal Sorta Ria Nova mengatakan sidang praperadilan akan dilakukan setiap harinya dan paling lama selama 7 hari. Hakim juga meminta akte lengkap Yayasan Walhi sebagai pihak ketiga yang melakukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang diterbitkan termohon Polda Riau.

"Sidang akan dilanjutkan besok untuk mendengarkan tanggapan termohon," ujar Sorta.

Seperti diberitakan, Walhi Riau melakukan gugatan praperadilan terhadap 6 kasus SP3 perusahaan-perusahaan pembakar hutan dan lahan di Riau pada 2015 lalu. Keenam perusahaan yang digugat Walhi Riau ialah PT Sumatera Riang Lestari yang sidangnya telah dimulai di PN Pekanbaru, kemudian PT Bukit Raya, Pelalawan, PT Rimba Lazuardi, KUD Bina Jaya Langgam, PT Parawira, Pelalawan, dan PT Riau Jaya Utama akan segera menyusul setelah Polda Riau melengkapi penyerahan berkas yang mereka janjikan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya