KPUD Kulonpro Minta Calon Pemilih Lihat DPS

Agus Utantoro
14/11/2016 14:20
KPUD Kulonpro Minta Calon Pemilih Lihat DPS
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kulonprogo minta masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah seharusnya memiliki hak memilih pada Pilkada 2017, melihat DPS (Daftar Pemilih Sementara).

DPS Pilkada Kabupaten Kulonprogo itu kini sudah dipasang hingga di tiap-tiap balai desa di seluruh wilayah Kabupaten Kulonprogo.

Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD Kabupaten Kulonprogo Tri Mulatsih, mengatakan, sosialisasi dilakukan dengan memasang pengumuman DPS di setiap balai desa dan internet.

"Kami berharap masyarakat menjadi peduli dan mau mengecek namanya di DPS, baik dengan pergi ke balai desa atau tempat-tempat strategis dimana DPS ditempel atau klik lewat internet
ke https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dps/nasional," katanya.

DPS Pilkada Kabupaten Kulonprogo 2017 sebanyak 335.502 orang, terdiri laki-laki 162.931 orang dan perempuan 172.571 orang.
Daftar pemilih (DP) sebelum dimutakhirkan sebanyak 366.499 orang, terdiri laki-laki 177.719 orang dan perempuan 188780. Sedangkan setelah dimutahirkan sebagai DPS menjadi 335.502 orang, terdiri laki-laki 162.931 orang dan perempuan 172.571 orang.

Tri Mulatsih mengatakan KPU Kabupaten Kulonprogo telah melakukan rapat koordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk membahas kegiatan tersebut.

KPU Kulonprogo akan menggunakan berbagai metode, terkait sosialisasi pengumuman DPS, di antaranya dengan sosialisasi keliling kampung menggunakan kendaraan dan speaker, penyebaran dan penempelan poster serta flyer, running text di televisi, siaran interaktif di radio, kolom di media cetak dan media sosial (medsos).

"Metode sosialisasi keliling kampung dan penyebaran poster serta flyer, KPU Kulonprogo melibatkan penyelenggara pilkada di tingkat kecamatan atau PPK. Setiap PPK telah mengajukan jadwal pelaksanaan sosialisasi keliling kampung di wilayahnya masing-masing," kata dia.

Sementara Ketua KPUD Kabupaten Kulonprogo Muh Isnaini mengatakan, pada 10 hingga 19 November merupakan tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.

Ia berharap setelah DPS diserahkan ke PPS serta diumumkan, maka masyarakat hendaknya mencermatinya. "Masyarakat yang menemukan dirinya, keluarga atau tetangganya tercecer dan belum masuk DPS, mohon disampaikan kepada PPS.

Atau menemukan masyarakat yang sebenarnya sudah tidak berhak memilih, misalnya, meninggal, pindah atau berubah status menjadi TNI/Polri agar segera dilaporkan supaya dilakukan perbaikan sebelum dilakukan penetapan menjadi DPT," katanya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya