Panwas Kota Kupang Diberhentikan Sementara

Palce Amalo
12/11/2016 21:49
Panwas Kota Kupang Diberhentikan Sementara
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) memberhentikan sementara ketua dan anggota Panitia Pengawas Pilkada (Panwas) Kota Kupang, Jumat (11/11) malam.

Pemberhentian Panwas Kota Kupang menyusul sengketa Pilkada yang melibatkan pasangan calon wali kota dan KPU Kota Kupang.

Sengketa Pilkada ini berakhir dengan putusan Panwas Kota Kupang pada 7 November 2016 yang menganulir Surat Keputusan (SK) Nomor 44 yang memuat nama-nama pasangan calon wali kota Kupang.

Putusan Panwas tersebut terkait gugatan pasangan calon wali kota Jefri Riwu Kore-Hemanus Man (pemohon) yang mempersoalkan mutasi pejabat yang dilakukan calon petahan Jonas Salen, yang dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Sesuai UU tersebut, putusan Panwas wajib dijalankan oleh KPU dalam kurun waktu tiga hari, akan tetapi Bawaslu Pusat kemudian mengeluarkan Surat Nomor 1151/K.awaslu/KP.04.01/XI/2016 yang pada 11 November 2016 yang isinya minta Bawaslu NTT memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwas Kota Kupang.

Alasannya Panwas Kota Kupang keliru menerapkan peraturan perundangan-undangan dalam menangani permohonan sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon wali kota kota Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

"Kami sudah menindaklanjuti surat Bawaslu itu, sama persis seperti yang diperintahkan Bawaslu," kata Ketua Bawaslu NTT Nelce Ringu kepada wartawan.

Surat Bawaslu RI tersebut membuat dua poin penting kepada Bawaslu NTT yakni memberhentikan sementara ketua dan anggota Panwas Kota Kupang, dan mengambilalih pelaksanaan tugas dan fungsi Penwas Kota Kupang dan melakukan koreksi terhadap putusan sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota Kupang sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Muhammad, disebutkan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang penyelesaian sengketa, pemohon tidak berhak mengajukan sengketa tata usaha negara (TUN) Pemilihan. Karena itu putusan Panwas Kota Kupang harus dikoreksi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya