Rusuh, 76 Suporter Bonek Diamankan

Faishol Taselan
11/11/2016 19:53
Rusuh, 76 Suporter Bonek Diamankan
(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

PENYIDIK Polrestabes Surabaya memeriksa 76 oknum suporter Persebaya 1927 terkait pengrusakan fasilitas umum pada aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jawa Timur, Kamis (10/11) malam.

Suporter yang dikenal dengan sebutan Bonek ini, Jumat (11/11), ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Petugas juga mengamankan barang bukti.

Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, mengatakan, seluruh Bonek yang diamankan ini masih berstatus saksi.

Pihaknya belum menetapkan status tersangka kepada Bonek ini, lantaran masih harus melakukan pemeriksaan satu per satu sejauh mana keterlibatan mereka dalam rusuh itu.

"Pemeriksaan dilakukan semua unit Satreskrim, mulai dari Resmob, Jatanras, PPA, hingga pidana ekonomi dan bila terbukti bersalah, para Bonek ini bakal dijerat pasal pengeroyokan dan pengrusakan," katanya.

Dari 76 Bonek yang diamankan, dua diantaranya ternyata wanita yang masih berstatus pelajar SMA. Kedua pelajar kelas 11 ini mengaku hanya ikut-ikutan dan tidak melakukan pengrusakan.

Aksi demo Bonek yang diwarnai kericuhan Kamis malam, direspons aparat kepolisian Polrestabes Surabaya. Sebanyak 76 Bonek yang diduga melakukan pengrusakan ditangkap dan digiring ke Mapolrestabes.

Sebelumnya, aksi demo Bonek yang digelar sejak Kamis sore hingga malam, berakhir ricuh. Ratusan Bonek yang kecewa atas hasil Kongres PSSI yang berlangsung di Jakarta terkait status Persebaya Surabaya.

Mereka melampiaskan dengan melakukan pengrusakan fasilitas umum. Sejumlah fasilitas umum di depan Taman Bungkul, depan Kebun Binatang Surabaya, dan Jalan Ahmad Yani mengalami kerusakan.

Kapolda Jatim Irjen Pol Anton Setiadji menegaskan bahwa proses hukum terhadap sejumlah suporter sepak bola di Surabaya yang melakukan tindakan anarkistis merusak fasilitas umum, harus terus dilakukan.

"Proses hukumnya harus jalan, jangan dilepas. Jangan sampai ada perusuh-perusuh di Surabaya ini yang dengan seenaknya melakukan tindakan anarkis. Apalagi merusak fasilitas-fasilitas umum. Proses hukum harus ditegakkan," katanya.

Anton menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penangkapan dan penahanan termasuk memproses secara hukum para pelaku anarkisme di Kota Surabaya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya