Buntut Pemecatan Kepala Sekolah, Emil Dipanggil Dewan

Budi Mulia Setiawan
11/11/2016 19:13
Buntut Pemecatan Kepala Sekolah, Emil Dipanggil Dewan
(MI/ROMMY PUJIANTO)

DPRD Provinsi Jawa Barat akan memanggil Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (Emil), Senin (14/11) mendatang. Pemanggilan ini terkait rekomendasi Emil yang mencopot sejumlah Kepala SMA Negeri yang diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Pungi ini terkait penerimaan siswa baru yang merupakan titipan pejabat di Kota Bandung. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jabar Yomanius Untung mengatakan, surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan ke Pemerintah Kota Bandung.

"Rabu (9/11) kemarin kami kirim suratnya, mudah-mudahan Pak Wali bisa hadir," kata Untung di Gedung DPRD Provinsi Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/11).

Untung menjelaskan, tidak lama setelah direkomendasikan dicopot, Kepala SMA 3, SMA 5, dan SMA 9 mengadukan hal tersebut ke DPRD Provinsi Jabar.

Mereka mengeluhkan tindakan Wali Kota Bandung yang dianggap sepihak. Berdasarkan pengaduan tersebut, menurut Untung, Emil tidak menempuh prosedur dalam mengeluarkan rekomendasi tersebut.

"Mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) 53 tentang Kedisiplinan PNS (Pegawai Negeri Sipil), dan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 28 Tahun 2010, langkah yang dilakukan Ridwan Kamil salah," katanya.

Menurut dia, kepala sekolah tidak dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan. Adapun Wali Kota langsung merekomendasikan pencopotan.

"Harusnya dipanggil dulu, apakah diberi sanksi ringan, sedang, atau berat. Tidak bisa langsung diputuskan wali kota, karena ada tahapan prosedur yang harus ditempuh," bebernya seraya menyebut para kepala sekolah tidak dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Mereka, tambah Untung, hanya dimintai dokumen oleh Inspektorat Kota Bandung.
"Padahal, inspektorat kan bukan atasan langsung para kepala sekolah tersebut," katanya.

Kejanggalan lainnya, lanjut Untung, Emil langsung mengumumkan pencopotan tersebut kepada publik. Hal ini bertentangan dengan PP Nomor 53 tentang Kedisplinan PNS.

"Itu jadi persoalan, karena berdasarkan PP 53 itu, diputuskan secara tertutup. Putusan kedisiplinan itu harus disampaikan secara tertutup, tidak diekspos keluar," paparnya.

Oleh karena itu, pihaknya ingin meminta keterangan Wali Kota Bandung terkait kejanggalan tersebut.

"Kita hanya ingin mengonfirmasi, apa motivasi menyampaikan secara terbuka. Ini bisa jadi preseden buruk karena prosedur dilompati," katanya.

Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan meminta Pemkot Bandung tidak tebang pilih dalam memberantas pungli. Iwan menilai, langkah yang diambil Wali Kota Bandung itu terkesan mengorbankan dunia pendidikan untuk memenuhi instruksi pemerintah pusat dalam memberantas pungli.

"Dunia pendidikan dijadikan sasaran dalam memenuhi keinginan Jakarta," kata Iwan.
Iwan menjelaskan, siswa titipan di sekolah terbagi ke dalam dua kategori, yakni titipan dengan uang dan titipan tanpa uang.

Titipan tanpa uang ini banyak dilakukan pejabat Dinas Pendidikan Kota Bandung. Sehingga, menurutnya tuduhan pungli oleh sejumlah kepala sekolah SMA Negeri di Kota Bandung ini pun sebenarnya bukan tanpa peran oknum pejabat Pemkot Bandung.

Sebab, kata dia, banyak pejabat Pemkot Bandung yang menitipkan siswa ke sekolah-sekolah favorit di Kota Bandung.

"Pengakuan Kepala (sekolah) SMA 3, ada 60 siswa titipan Disdik (Dinas Pendidikan). Itu di sekolah lain juga banyak," katanya.

Oleh karena itu, Iwan meminta Pemkot Bandung pun memberikan sanksi terhadap pejabat yang sering menitipkan siswa ke sekolah.

"FAGI meminta wali kota adil. Kalau kepala sekolah disanksi, pejabat disdik itu harus disanksi juga," katanya.

Selain itu, Iwan mengaku miris karena sanksi hanya dijatuhkan untuk 14 kepala sekolah yang secara kebetulan sekolahnya menjadi sampel yang dilaporkan tim pengawas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke wali kota. Padahal, lanjutnya, praktik serupa pun dilakukan oleh kepala sekolah lain yang sekolahnya tidak menjadi sampel.

"Ini contohnya ada titipan pejabat disdik di SMA 3, 5, dan 9. Makanya mereka oleh Inspektorat Pemkot Bandung dijadikan sampel. Jadi, yang dijadikan sampel apes, dipecat. Yang melanggar tapi tidak dijadikan sampel, aman," katanya.

Lebih lanjut, dia pun mempertanyakan pungli yang dikaitkan dengan pakaian sekolah. Iwan menyontohkan, batik dan seragam olahraga sudah pasti dijual oleh sekolah karena tidak diperjualbelikan di tempat lain.

Hal inipun dilakukan juga oleh sekolah lain, bukan hanya 14 sekolah yang dijadikan sampel tersebut.

"Jadi kenapa hanya 14 kepala sekolah (yang diberi sanksi)? Karena 14 ini sebagai sampel yang dilaporkan tim pengawas PPDB ke wali kota. Makanya FAGI menilai ini tebang pilih," katanya.

Oleh karena itu, Iwan meminta Pemkot Bandung menelusuri praktik ini di sekolah lain. "Memang di Kota Bandung ini jadi persoalan sejak dulu. Pelanggaran di Kota Bandung ini enggak pernah selesai. Jadi periksa ulang semua sekolah, biar adil," bebernya.

Iwan pun meminta Pemkot Bandung memberantas pungli di sektor lain, bukan hanya pendidikan saja. "FAGI concern sejak tahun 2000 berantas pungli. Tapi harus ada keadilan. Jangan hanya pendidikan, sikat saja semua," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya