Fasilitas Kesehatan Kota Yogyakarta Dilarang Tolak Penderita HIV/AIDS

Agus Utantoro
11/11/2016 15:33
Fasilitas Kesehatan Kota Yogyakarta Dilarang Tolak Penderita HIV/AIDS
(ANTARA/Wahyu Putro A)

PEMERINTAH Kota Yogyakarta melarang semua fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kota Yogyakarta menolak pengobatan dan perawatan bagi penderita HIV/AIDS. Pelarangan itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta (Perwal) no106/2016.

“Ada peraturannya yang melarang semua fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta menolak memberikan pengobatan dan perawatan penderita HIV/AIDS,” kata Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Kota Yogyakarta Kaswanto.

Dikatakan, sejauh ini, belum ditemukan adanya penolakan tersebut baik oleh rumah sakit maupun puskesmas.

Namun, lanjut Kaswanto, pasal mengenai hal tersebut penting untuk dicantumkan sebagai sebuah langkah antisipasi apabila muncul kasus serupa di masa yang akan datang.

Jika rumah sakit atau Puskesmas tersebut tidak bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada ODHA, jelasnya, rumah sakit atau Puskesmas itu dapat memberikan rujukan ke rumah sakit lain.

Di Kota Yogyakarta terdapat lima rumah sakit dan tujuh Puskesmas yang ditetapkan sebagai rujukan pengobatan bagi pasien dengan HIV/AIDS.

Rumah sakit tersebut di antaranya adalah RS Jogja, RS Panti Rapih, Bethesda, dan RS Respati. Sedangkan Puskesmas adalah Puskesmas Gedong Tengen, Umbulharjo I, Mantrijeron, Mergangsan, Wirobrajan, Tegalrejo dan Gondokusuman II.

“Jika menolak, Puskesmas atau rumah sakit tersebut akan ditegur dan dibina,” katanya yang juga mendasarkan kegiatan penanggulangan HIV/AIDS pada Perda DIY Nomor 12 Tahun 2010.

Hingga Juni, penderita HIV/AIDS di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 819 orang dan 31% di antaranya masih berusia produktif yaitu antara 20 hingga 29 tahun.

Kaswanto berharap, peraturan wali kota tersebut juga menjadi dasar bagi satuan kerja pemerintah daerah dan instansi terkait untuk membantu penanggulangan dan penularan HIV/AIDS. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya