Disdukcapil DIY Terbitkan 6 Ribu Surat Keterangan untuk Pemilih Pemula

Agus Utantoro
11/11/2016 15:14
Disdukcapil DIY Terbitkan 6 Ribu Surat Keterangan untuk Pemilih Pemula
(Ilustrasi)

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Yogyakarta segera menerbitkan 6 ribu lembar surat keterangan yang akan diberikan kepada pemilih pemula agar mereka dapat menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada Kota Yogyakarta 2017.

Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta Sisruwadi, Jumat (11/11), menjelaskan surat tersebut nantinya akan diserahkan ke KPUD Kota Yogyakarta dan selanjutnya akan didistribusikan kepada para pemilih pemula itu melalui PPS (Panitia Pemungutan Suara) di tiap-tiap kelurahan di Kota Yogyakarta.

“Ada sekitar 6.000 surat keterangan pemilih pemula yang akan kami cetak. Setelah selesai dicetak, surat keterangan akan kami sampaikan ke KPU Kota Yogyakarta untuk didistribusikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS),” jelas Sisruwadi.

Ia mengungkapkan, pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun pada 28 November hingga 15 Februari 2017 tidak perlu melakukan perekaman data kependudukan untuk bisa memperoleh surat keterangan tersebut.

Hal itu disebabkan, KPU memberikan batas waktu bagi pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) atau surat keterangan untuk melakukan perekaman data kependudukan hingga 27 November.

“Untuk bisa melakukan perekaman, syaratnya adalah sudah berusia 17 tahun pada saat perekaman data. Oleh karena itu, pemilih yang baru akan berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara, tidak perlu melakukan perekaman data untuk memperoleh surat keterangan. Data akan diambilkan dari basis data,” katanya.

Surat keterangan yang akan diberikan kepada pemilih pemula juga berbeda dibanding surat keterangan reguler sebagai pengganti KTP-E akibat kekosongan blanko.

Di dalam surat keterangan untuk pemilih pemula hanya menyebutkan bahwa pemilih terdata dalam basis data kependudukan dan surat tersebut untuk keperluan Pilkada.

“Tidak ada masa berlaku untuk surat keterangan bagi pemilih pemula. Sedangkan surat keterangan reguler memiliki masa berlaku enam bulan dan dilengkapi barcode,” katanya.

Sementara itu, untuk penduduk yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih namun belum memiliki KTP-E atau surat keterangan, diminta untuk segera melakukan perekaman data kependudukan di kecamatan tempat domisili mereka.

Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dikeluarkan KPU Kota Yogyakarta, terdapat 15.483 pemilih dari 303.034 pemilih di Kota Yogyakarta belum memiliki KTP-E atau surat keterangan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya