Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN massa dari berbagai aliansi dan serikat buruh menduduki Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat di Kecamatan Ngamprah, Selasa (8/11). Buruh menuntut kesejahteraan melalui pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Penetapan Upah Minimum.
Sebelum menyuarakan tuntutan di Kantor Pemkab, buruh terlebih dulu men-sweeping rekan-rekannya yang masih bekerja di kawasan industri Padalarang dan Batujajar. Mereka mengajak para pekerja lainnya menghentikan produksi dan berangkat bersama-sama ke Kantor Bupati.
Aksi diikuti sekitar 2.000-an buruh ini mendapat pengawalan polisi bersama Satpol PP Bandung Barat dan berjalan tertib.
Di atas mobil bak terbuka dengan membawa perlengkapan pengeras suara, orator berteriak menuntut bertemu langsung Bupati Abubakar. Jika tuntutannya tidak dipenuhi, buruh mengancam akan mengadakan aksi mogok kerja selama tiga hari.
Mengomentari aksi buruh ini, Kepala Dinas Sosial, Tenaga kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat, Heri Partomo, mengungkapkan, dalam rencana awal, buruh akan mengadakan aksi selama tiga hari sejak hari ini hingga Kamis (10/11).
Namun, kata dia, hari ini memang bupati sedang tidak di berada kantor karena dinas ke luar kota. Jika ingin beraudiensi dengan bupati, ia menyarankan agar para buruh menyampaikan aspirasi pada Rabu (9/11) besok.
"Pimpinan daerah sudah punya jadwal padat, tidak bisa secara mendadak menemui buruh. Kalau mau langsung bertemu bupati, sebaiknya aksi dilakukan Rabu besok," ucapnya.
Menurut dia, wajar saja jika buruh menuntut apa pun termasuk menginginkan kesejahteraan, sepanjang pengusaha mampu menggaji karyawan sesuai dengan tuntutannya. Karena pemerintah sifatnya hanya menampung aspirasi baik dari buruh maupun pengusaha agar kedua belah pihak tidak dirugikan.
Dalam jangka waktu dekat, pihaknya pun akan kembali berembuk dengan dewan pengupahan untuk menyampaikan aspirasi buruh termasuk soal penolakan PP 78 ini.
Setelah pertemuan itu, pihaknya akan mengeluarkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Jabar paling lambat sebelum 21 November 2016.
"Buruh menganggap PP 78 Tahun 2015 merugikan pihak buruh tapi sebenarnya PP itu sudah menguntungkan buruh, yang dipermasalahkan sebenarnya hanya formulasinya. Soal harapan beraudiensi sama bupati, pada intinya siapa pun yang menerima tuntutan buruh, pasti akan disampaikan ke bupati tapi tidak bisa hari ini," katanya.
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Bandung Barat Jujun Juansyah menyatakan, industri di Bandung Barat lumpuh karena sebagian besar buruh mengikuti aksi menuntut pencabutan PP 78 karena dinilai merugikan mereka.
"UMK 2016 berjumlah Rp 2.280.000 tapi dengan penetapan PP 78 angkanya hanya naik sekitar 8,24% saja," ungkapnya.
Namun, jika PP 78 dicabut, kata Jujun, UMK 2017 akan naik sebesar Rp650 ribu. Angka ini merupakan hasil survei yang dilakukan pihak buruh beberapa waktu lalu.
"Jika pemerintah jadi mencabut PP 78, UMK kita naik jadi sekitar Rp2,9 juta," bebernya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved