Panwaslu Kota Kupang Anulir Pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus

Palce Amalo
08/11/2016 11:53
Panwaslu Kota Kupang Anulir Pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus
(Foto Istimewa)

PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Kupang menganulir pencalonan pasangan Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus untuk berlaga di Pilkada Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2017.

Keputusan menganulir pasangan dengan tagline 'Sahabat' itu diambil dalam sidang 'Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang 2017' di Kupang, Senin (7/11) malam.

Pasangan petahana itu digugat ke Panwaslu oleh calon wali Kota Kupang lainnya Jefri Riwu Kore-Hermanus Man yang diusung Demokrat, Gerindra, dan PAN.

Pasangan itu memersoalkan mutasi 41 pejabat di Kota Kupang yang dilakukan Jonas Salean pada 1 Juli 2016 yang dinilai melanggar pasal 71 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali kota atau Wakil Wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Calon petahana yang melanggar pasal 71 ayat 2 dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dan Kota.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan memerintahkan KPU untuk mengeksekusi putusan tersebut dalam waktu tiga hari ke depan," kata Ketua Panwaslu Kota Kupang Germanus Attawuwur saat membacakan putusan tersebut.

Germanus mengatakan KPU Kota Kupang wajib mengeksekusi putusan Panwaslu tersebut dalam waktu tiga hari.

Adapun KPU Kota Kupang menetapkan pasangan calon wali kota Kupang pada 24 Oktober 2016.

Namun, Jonas-Nikolaus yang diusung sejumlah partai politik di antaranya NasDem, Golkar, dan PDI Perjuangan, ditetapkan sebagai calon wali kota setelah adanya Surat Edaran Bawaslu yang dikeluarkan 20 Oktober 2016 yang menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan UU No 10 tahun 2016, maka akan diatur melalui UU No 1 tahun 2015. Pada poin 6 surat edaran Bawaslu disebutkan jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan.

Jonas kemudian mengikuti saran Bawaslu dengan mengembalikan pejabat yang dimutasi ke jabatan semula. Menteri Dalam Negeri juga tidak memberikan izin untuk melakukan mutasi pejabat tersebut.

Sementara itu, saksi ahli Philipus Hadjon Ketika memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilkada tersebut menyebutkan surat edaran Bawaslu bukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sedangkan sifat Undang-Undang ialah memiliki kekuatan hukum mengikat.

Germanus mengatakan pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang seperti yang disampaikan saksi ahli.

Anggota KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik mengatakan sampai Selasa (8/11) pihaknya belum menerima putusan Panwaslu tentang sengketa Pilkada tersebut.

Menurutnya, sesuai Pasal 144 ayat UU Nomor 10 Tahun 2016, KPU wajib menindaklanjuti putusan Panwaslu dalam tempo tiga hari. Putusan Panwaslu minta KPU membatalkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Pasangan Calon Wali Kota Kupang Nomor 44 yang di dalamnya memuat nama-nama dua pasangan calon wali kota Kupang yakni Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus dan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man.

"Kami diminta membatalkan SK penetapan calon wali kota nomor 44 yang di dalamnya memuat nama-nama calon wali kota dan calon wakil wali kota," ujarnya.

Menurut dia, sebelum dilakukan pembatalan SK tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU NTT dan KPU Pusat.

Calon Wali Kota Jonas Salean juga mengatakan hal yang sama. "Jika SK Penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor 44 itu dibatalkan, tidak akan ada calon lagi," kata Jonas. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya