Bertambah, Tersangka Kapal TKI Tenggelam

HK/FD/FL/Ant/N-1
08/11/2016 01:31
Bertambah, Tersangka Kapal TKI Tenggelam
(ANTARA/M N Kanwa)

POLDA Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia di Perairan Nongsa, Kepri.

"Dua tersangka baru ialah RS (perempuan) dan PP (laki-laki). Mereka mengurus keberangkatan dan kepulangan TKI ilegal ini," kata Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian di Batam, kemarin.

Dengan demikian, sambung dia, sudah ada tiga tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal pengangkut TKI ilegal.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan status tersangka pada D yang merupakan salah satu anak buah kapal (ABK) kapal tenggelam tersebut.

"Hingga saat ini masih ada tiga orang yang terlibat menjadi daftar pencarian orang (DPO). Mereka Yn, BY alias Herman, serta Sy alias S alias pak lurah yang berada di Malaysia," kata dia.

Kapal pengangkut 101 TKI yang berangkat dari Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu (2/11), tenggelam di Perairan Nongsa.

"Tim masih terus melakukan pencarian. Bangkai kapal juga sudah diketahui keberadaannya. Tinggal sisa enam korban lagi yang masih terus dicari," kata Budigusdian.

Sementara itu, tim gabungan menemukan tiga nelayan asal Simeulue, Aceh, yang terdampar selama 25 jam di lautan.

Komandan Pangkalan TNI-AL (Danlanal) Simeulue Letkol Agus Purwanto mengatakan tiga orang yang ditemukan di Pulau Babi, Kecamatan Teupah Selatan, Simeulue, itu ialah bagian dari lima nelayan yang dilaporkan menghilang pada Jumat (5/11).

Berdasarkan keterangan salah satu korban, kapal mereka tenggelam sekitar pukul 02.00 WIB.

Ketiga nelayan itu terdampar di Pulau Babi setelah hanyut sejauh 45 mil dengan menggunakan fiber selama 25 jam.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya