Terlibat Pungli, 44 Bintara dan 3 Perwira Polda Jateng Dicopot

Tosiani
07/11/2016 18:34
Terlibat Pungli, 44 Bintara dan 3 Perwira Polda Jateng Dicopot
(Ilustrasi)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Tengah telah melakukan penindakan internal dengan mencopot 44 bintara dan tiga perwira yang terlibat pungutan liar (pungli).

"Untuk internal sudah ada yang ditindak, yaitu 44 orang anggota bintara dan perwira ada tiga orang. Serta PNS ada dua orang," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono seusai meresmikan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Drive Thru di Kabupaten Magelang, Jateng, Senin (7/11).

Sejumlah 47 personel polisi itu, kata Condro, sebelumnya ada yang menempati posisi layanan administrasi. Namun, ada pula yang melakukan aksi pungli mereka di jalan dan di pos-pos polisi.

"Sanksi pertama langsung kita copot dari jabatan layanan itu, di tempat dia berada di situ. Ini bukan hanya di layanan administrasi saja, tapi juga di jalan, di pos, langsung dicopot dan diproses," ujar Kapolda.

Pascapenindakan itu, lanjut Condro, pihaknya terus melaksanakan operasi-operasi penertiban dan operasi bersih di lingkungan kerjanya.

Peresmian Samsat Drive Thru itu juga merupakan salah satu upaya pencegahan pungli. Sejauh ini, sistem tersebut di wilayah Jateng baru ada di Semarang dan Magelang.

Dijelaskan, dengan adanya Samsat Drive Thru, wajib pajak bisa menyelesaikan pembayaran dengan mudah, cepat, dan transparan. Pemohon atau wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan. Mereka hanya perlu menunjukkan BPKB, STNK, dan KTP, lalu diberi tahu besar biaya yang harus dibayar melalui monitor secara transparan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya