Rawan Korupsi, KPK Kawal Pertanggungjawaban Dana Otsus Aceh

Ferdian Ananda Majni
07/11/2016 17:59
Rawan Korupsi, KPK Kawal Pertanggungjawaban Dana Otsus Aceh
(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Aceh sebagai salah satu provinsi yang menjadi prioritas perhatiannya dalam penanganan kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Senin (7/11), di Banda Aceh, mengatakan, penetapan tersebut dinilai karena di Aceh rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi aliran dana otonomi khusus (otsus) dari pemerintah pusat ke Aceh sangat tinggi.

"Mengapa Aceh, karena menurut penilaian KPK Aceh itu dalam rawan korupsi. Indikatornya dana otsus dan pertanggung jawaban saya pikir perlu diperhatikan dengan baik. Sistem pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tersebut juga belum begitu baik serta transparan," katanya.

Selain itu, Laode menjelaskan pertanggungjawaban dana otsus perlu diperhatikan karena selama ini pejabat pemerintahan di Aceh kurang taat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Bahkan, peringkat laporan LHKPN Aceh sama dengan Papua.

"Ketika kami bilang perhatian khusus bukan berarti banyak kasus korupsi di Aceh, tetapi ini pencegahan agar tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi yang lebih besar di Aceh," pungkasnya.

Berdasarkan penilaian KPK, Aceh menjadi daerah perhatian khusus KPK sama seperti lima provinsi lainnya, yakni Sumatra Utara, Riau, Banten, Papua, dan Papua Barat.

Sebelumnya, KPK melalui Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Penindakan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum 2016 di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh, sejak Senin hingga Jumat (11/11) mendatang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya