Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
UPAH Minimum Kota (UMK) Cirebon akhirnya ditetapkan. Kendati demikian, perwakilan serikat pekerja tetap enggan untuk menandatangani penetapan upah tersebut.
Penolakan itu diungkapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon, Fakhrozi, Kamis (3/11).
"Hari ini sudah dilakukan penetapan UMK di Kota Cirebon,” kata Fakhrozi.
Hanya saja, lanjut dia, perwakilan SPSI Kota Cirebon menolak untuk menandatangani keputusan penetapan tersebut.
"Sesuai dengan kesepakatan awal, kami menolak menandatanganinya," kata Fakhrozi.
Penolakan itu, lanjut dia, disebabkan kenaikan UMK 2017 hanya sebesar 8,25%. Kenaikan tersebut tidak memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL). Jika memperhitungkan KHL, maka kenaikan UMK tersebut seharusnya 15%.
"Tahun lalu saja kenaikan hingga 10% masih sulit kami terima, apalagi sekarang hanya 8,25%," katanya.
Ini berarti UMK Kota Cirebon naik dari sebelumnya Rp1,6 juta menjadi Rp1,7 juta.
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang mengatur UMK, menurut Fakhrozi, justru menyengsarakan pekerja seperti mereka.
"PP itu memperhitungkan inflasi. Namun kita kan tidak tahu apa benar nilai inflasi," tandasnya.
Karenanya, mereka pun menuntut agar PP tersebut dicabut.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Cirebon, Jamaludin, mengungkapkan, jika penolakan penandantanganan penetapan UMK oleh perwakilan SPSI tidak mempengaruhi keputusan.
"Tadi sudah dilakukan musyawarah dan mufakat, sebagian besar sudah sepakat," kata Jamaludin.
Selanjutnya, hasil keputusan tersebut akan diserahkan kepada Wali Kota Cirebon untuk diserahkan ke Gubernur Jawa Barat. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved