Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Dahlan Iskan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan 16 mobil listrik. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Pemeriksaan dilakukan di Jatim karena Dahlan Iskan menjadi tahanan kota kasus lain," kata Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto di Surabaya, Kamis (3/11).
Pemeriksaan juga dilakukan bersamaan dengan wajib lapor yang dilakukan Dahlan ke Kejati Jatim dalam kasus korupsi pelepasan 33 aset milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dahlan diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan 16 unit mobil listrik yang penyidikannya ditangani Kejagung. Ada empat penyidik dari Kejagung yang memeriksa Dahlan di Kejati Jatim.
"Karena kondisi kesehatan dan status tahanan kota Dahlan, maka Kejagung memeriksa di sini, jadi Dahlan tetap berada di Surabaya," ungkap Romy.
Dahlan diperiksa dari 09:00 WIB. Dahlan baru ke luar dari pemeriksaan pukul 13:30 WIB. Dalam pemeriksaan ini, Dahlan mendapatkan 38 pertanyaan dari tim penyidik.
Seusai diperiksa, Dahlan enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar kasus tersebut.
"Biar kejaksaan yang menjawab," ujarnya singkat.
Ditanya upaya kejaksaan belakangan yang secara estafet melakukan pemeriksaan terhadap dirinya terkait beberapa dugaan kasus korupsi yang terjadi, Dahlan pun tidak mau menjawab panjang.
"Anda lebih tahu, Anda lebih tahu," katanya.
Ia pun mengaku tidak punya harapan kepada negara untuk membantu dirinya di tengah proses hukum yang saat ini tengah dijalani.
"Saya ini siapa kok berharap kepada negara," ujarnya.
Kasus korupsi proyek pengadaan mobil listrik ini terjadi pada 2013 lalu, saat Dahlan menjabat sebagai Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Diduga akibat pengadaan 16 unit mobil tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp32 miliar karena dibuat tidak sebagaimana mestinya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved