Belasan Anggota DPRD Tanggamus Diteror terkait Gratifikasi Bupati

Damar Iradat
03/11/2016 19:53
Belasan Anggota DPRD Tanggamus Diteror terkait Gratifikasi Bupati
(Ilustrasi)

ANGGOTA DPRD Tanggamus mendapatkan berbagai teror dan ancaman setelah melaporkan Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan terkait dugaan gratifikasi. Bambang ditetapkan sebagai tersangka setelah belasan anggota DPRD melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mengatakan, atas teror-teror yang diterima itu, jumlah pelapor akhirnya menyusut. Sedianya, jumlah anggota DPRD yang melapor berjumlah 13, tapi sekarang tinggal delapan orang yang bertahan.

"Ini salah satunya ada kaitan dengan intimidasi dan tekanan-tekanan, bahkan ada semacam permohonan mereka di-PAW (pergantian antar waktu)," kata Abdul di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Tidak hanya itu, menurut penuturan anggota dewan kepada Abdul, ada tindakan-tindakan yang berusaha menyingkirkan peran mereka di DPRD. Mereka banyak dibuntuti dan diteror.

Maka dari itu, para anggota dewan yang melapor ke KPK meminta bantuan LPSK. Bak gayung bersambut, LPSK langsung berkoordinasi dengan KPK dan kepolisian setempat.

Kepolisian, menurut Abdul, juga sudah siap memberi pengawalan kepada para anggota dewan itu. Hingga hari ini, para anggota dewan yang melapor masih diliputi rasa ketakutan.

"Jangan sampai sudah terjadi sesuatu, baru kita lindungi. Takutnya terlambat, karena mereka punya informasi penting yang harus disampaikan dalam proses pemeriksaan baik dalam BAP dan peradilan," ucapnya.

Abdul menjelaskan, dari para anggota dewan yang melapor, beberapa di antaranya mulai terpengaruh aksi teror tersebut. Karena itu, semua perlu dibuktikan dan dicek kembali lewat pemeriksaan oleh penyidik.

"Konsistensi ini akan terlihat dalam proses pemeriksaan," singkat Abdul.

KPK menetapkan Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan, sebagai tersangka. Bambang diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi terhadap anggota DPRD Tanggamus.

Bambang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan. Dia diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus.

Sebanyak 13 anggota DPRD yang menerima uang dari Bambang melaporkan hal itu ke KPK dan ditindaklanjuti ke Direktorat Gratifikasi KPK. Uang pemberian Bambang pada anggota DPRD mencapai Rp523.350.000.

Para anggota DPRD itu yakni Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Uang pemberian itu sudah dikembalikan ke KPK yang nilainya bervariasi. Agus mengembalikan Rp65 juta, Nursyabana Rp40 juta, Heri Ermawan Rp30 juta, Baheran Rp64,8 juta, Herlan Adianto Rp65 juta, Sumiyati Rp38,6 juta.

Kemudian, Fahrizal Rp30 juta, Tahzani Rp29,9 juta, Kurnain Rp40 juta, Ahmad Parid Rp30 juta, Tri Wahyuningsih Rp30 juta, Hailina Rp30 juta, dan Diki Rp30 juta.

KPK menjerat Bambang dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun begitu, Rabu (2/11) kemarin, pihak Bambang membantah memberikan sejumlah uang pada anggota DPRD Tanggamus. Pemberian uang lantaran anggota selalu meminta.

"Ada permintaan iya, kelakuannya kan begitu, tapi ini masih didalami karena mereka yang lapor itu kan yang minta, itu kan aneh," kata pengacara Bambang, Samsul Huda. (MTVN/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya