Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Daerah Kabupaten Subang Abdurrahman serta mantan Bupati Subang Eep Hidayat masing-masing mendapat aliran dana Rp2,3 miliar dan Rp1,5 miliar dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Subang.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Bupati Subang Ojang Suhandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, dengan menghadirkan saksi pejabat BKD Subang Heri Tantan.
Dalam kesaksiannya, Heri, yang menjabat Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Subang, mengungkapkan, dirinya telah menyalurkan uang sebesar Rp7,3 miliar kepada Ojang, Bupati Subang saat itu. Kemudian Sekda Subang Abdurrahman sebesar Rp2,3 miliar, Kepala BKD Subang Nina Herlina Rp3 miliar. Selanjutnya, Heri juga mendapatkan jatah Rp3,1 miliar.
"Jadi uang yang dikelola saya dan disalurkan ke pejabat-pejabat tadi termasuk anggota dewan, seluruhnya sebesar Rp14,8 miliar," ujarnya.
Heri menjelaskan, uang sebanyak itu didapat hasil memeras dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Subang tahun 2013 yang jumlahnya sebanyak 297 orang.
"Per CPNS kami target Rp50 juta, jadi terkumpul seluruhnya sebesar Rp14,8 miliar," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap, sebenarnya uang tersebut tidak perlu karena yang meloloskan adalah Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat. Hanya saja akal bulus Heri sehingga CPNS yang lolos itu diharuskan menyetorkan uang ke Heri Rp50 juta per orang.
"Memang uang itu saya pungut sebelum pengumuman, terlebih sebelumnya banyak orang yang nitip, saya inventarisir dan saya minta uangnya sebelum diumumkan," ujarnya.
Heri sendiri mengaku bahwa sebelum menjadi pejabat di BKD Subang, pernah menjadi broker (makelar) CPNS. Dan kebiasaannya itu dibawa ketika menjadi Kepala Bidang di BKD yang tugasnya meloloskan CPNS.
"Saya memang salah Pak Hakim, saya telah memungut uang itu," akunya.
Namun, ketika ditanya penasihat hukum Ojang, Rohman Hidayat, apakah tindakan memungut uang dari CPNS itu atas perintah kliennya, Heri mengaku bahwa hal itu atas perintah Sekda.
"Pokoknya harus jadi uang," kata Heri menirukan ucapan Sekda.
Heri juga mengungkapkan bahwa pihaknya kedatangan Sandy (ajudan Eep Hidayat) menyampaikan pesan dari Eep Hidayat yang saat itu ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin meminta uang Rp2,5 miliar.
Karena memaksa dan mengancam atas sepengetahuan Ojang, akhirnya Heri memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Eep melalui Sandy.
Kemudian uang juga mengalir ke DPRD, karena menurut Heri, saat itu DPRD akan melakukan hak interpelasi terkait penerimaan CPNS.
"Uang tersebut diberikan untuk Panja DPRD yang terdiri atas Komisi A dan Komisi D. Saat itu diterima H Rosid dan Pipin. Saya diperintah langsung oleh Sekda, tolong dewan beri uang," katanya.
Atas dasar itu lah, Heri mengeluarkan uang untuk Komisi A dan D DPRD Subang sebesar Rp1,4 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto sempat mempertanyakan mengenai mobil dan uang yang didapatkan Heri. Di persidangan, Heri mengakui uang sebesar Rp3,1 miliar itu dibelikan rumah mewah di Cukang Kawung, Kelurahan Cibenying Kaler, Kota Bandung.
Kekayaan Heri tidak hanya itu, tapi beberapa mobil pun dimilikinya. Kini semua sudah disita KPK.
Heri juga berterus terang bahwa memeras CPNS itu tidak hanya pada yang lulus, tapi juga kepada yang tidak lulus, karena sebelumnya sudah diminta terlebih dahulu.
"Ada yang sudah dikembalikan ada juga yang belum, sekarang saya banyak yang nagih," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Subang Ojang Sohandi terancam hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, juga harta Ojang senilai Rp60 miliar terancam disita negara.
Dia tidak hanya didakwa gratifikasi, dan korupsi BPJS Kabupaten Subang. Bahkan, Ojang didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari kurun 2011 hingga 2016, kekayaan Ojang mencapai Rp60 miliar lebih.
Ojang dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 13 Undang-Undang Tipikor Jo 55 Ayat (1) kesatu, Jo Pasal 65 Ayat satu KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHpidana. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved