Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta berencana mengeluarkan surat keterangan berusia 17 tahun bagi pemilih pemula yang pada hari H pemungutan suara genap berusia 17 tahun.
Surat keterangan tersebut, akan dikeluarkan tanpa perekaman data terlebih dahulu.
“Kami akan menerbitkan secara langsung, tanpa harus melalui proses perekaman data kependudukan. Rencananya, surat keterangan akan diterbitkan pada 10 November,” kata Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Deddy Feriza, Selasa (2/11).
Ia menjelaskan surat keterangan yang akan diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk pemilih pemula tersebut hanya ditujukan untuk kepentingan Pilkada saja.
Pemilih yang akan memperoleh surat keterangan tanpa harus melakukan perekaman data kependudukan adalah pemilih yang lahir setelah 27 November hingga 15 Februari 2000.
Pembatasan tersebut dilakukan karena KPU menetapkan agar pemilih yang belum melakukan perekaman data kependudukan segera melakukan perekaman paling lambat pada 27 November.
“Sisanya, pemilih yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau belum melakukan perekaman data kependudukan diminta untuk segera melakukan perekaman,” ucapnya.
Kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan menjadi syarat bagi pemilih untuk bisa menggunakan hak pilih mereka pada Pilkada 2017.
“Untuk surat keterangan bagi pemilih pemula yang dicetak langsung, akan kami disrtribusikan ke wilayah melalui kelurahan,” tuturnya.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Yogyakarta, jumlah pemilih yang belum mengantongi kartu tanda penduduk elektronik tercatat sebanyak 15.483 orang.
Deddy menyebut, pemilih yang tidak memiliki KTP-E bisa disebabkan tiga faktor yaitu, warga luar kota, warga kota yang belum melakukan perekaman meskipun sudah wajib memiliki KTP, dan warga yang akan berusia 17 tahun saat Pilkada. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved