Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN buruh asal Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo, Jawa Timur, berunjuk rasa di Gedung Negara Grahadi, kemarin (Selasa, 1/11). Mereka menuntut Gubernur Jatim Soekarwo merevisi upah minimum provinsi (UMP) 2017 dan PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"PP 78 itu tidak relevan dengan kondisi Jawa Timur dan merugikan buruh," kata Sugianto, salah satu koordinator lapangan pengunjuk rasa.
Tuntutan senada dilontarkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Pasuruan. "Penetapan UMP akan merugikan buruh, terutama di daerah yang menjadi kawasan industri. Upah minimum untuk daerah industri malah bisa saja turun," kata A Jazuli, Wakil Ketua FSPMI Jatim.
Namun, anggapan itu dimentahkan Gubernur Soekarwo. "Tidak benar jika UMP diterapkan untuk buruh di Surabaya dan sekitarnya. Untuk daerah di ring I, II, dan III, jelas akan berbeda dengan UMP," kata Soekarwo.
UMP Jawa Timur yang ditekennya menyepakati angka Rp1.338.000. UMK pada 2016 untuk ring I Jawa Timur yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, dan Mojokerto, besarannya antara Rp3.037.500 dan Rp3.050.000.
Di sisi lain, upah minimum kota (UMK) Kota Cirebon menurut rencana ditetapkan hari ini sebesar Rp1,7 juta. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Cirebon menyatakan akan menolak menandatangani kesepakatan rapat dewan pengupahan nanti meski kalah suara.
"Ini karena perwakilan SPSI hanya 4, Apindo 4, dan pemerintah ada 6 orang," ungkap Ketua SPSI Kota Cirebon, Fakhrozi.
Kenaikan UMK Kota Cirebon hanya Rp100 ribu. Padahal, lanjut Fakhrozi, jika memperhitungkan kebutuhan hidup layak (KHL), kenaikan upah tahun ini harusnya 15%. Ia menganggap kenaikan upah tahun ini terendah jika dibandingkan dengan sebelumnya yang mencapai 10%. "Itu pun kita masih tolak," kata Fakhrozi.
Sebaliknya, kenaikan UMP 2017 sebesar 8,25% di Kalsel justru disambut gembira oleh buruh. "Karena sudah setara dengan standar KHL," kata Sumarlan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kalsel.
Sementara itu, Papua menetapkan kenaikan UMP 9,39% dan Sulsel 10%. Angka itu lebih tinggi daripada 8,25% yang ditetapkan dalam PP 78.(UL/SL/RF/VL/YK/AB/MC/LN/SY/DY/HS/N-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved