Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Kota Bandarlampung menangkap pelaku pembobol anjungan tunai mandiri dengan tersangka Sarnubi, 25, dan Feri, 34, saat menjalankan aksi jahat mereka.
"Kami berhasil menangkap pelaku pembobol ATM dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Deden Heksa Putra, di Bandarlampung, Selasa (1/11).
Dia mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Ahmad Yani di sebuah minimarket pada saat akan melakukan aksi. Saat itu, korban Refni yang sedang mengambil uang di mesin ATM, tiba-tiba kartunya tersangkut di dalam, lalu dia mencurigai pelaku yang gerak-geriknya mencurigakan berusaha menolong tetapi ingin mengetahui nomor identitas pribadi (PIN) dari kartu ATM itu.
"Tersangka berpura-pura menolong karena ingin mengetahui PIN dari kartu ATM tersebut, korban pun merasa curiga," katanya pula.
Kejadian itu pun diketahui oleh seorang polisi wanita saat itu sedang bertugas, yakni Brigpol Eva. Namun, ketika akan dilakukan penangkapan, para tersangka yang berjumlah tiga orang melarikan diri setelah menyadari keberadaan polisi.
"Pelaku diketahui berjumlah tiga orang dan yang berhasil tertangkap yakni SR, FR, dan salah satu pelaku yang masih dalam pengejaran yakni HR bertugas untuk memasang tusuk gigi di mesin ATM serta berusaha membuat sibuk kasir," kata dia pula.
Modus operandi komplotan ini dengan memasang tusuk gigi yang telah berwarna hitam di lubang kartu ATM, dengan tujuan saat nasabah ingin memasukkan kartu akan tersangkut.
Ketika melihat nasabah yang kartunya tersangkut, pelaku kemudian berpura-pura membantu dengan cara meminta untuk menekan PIN ATM.
"Pada saat itulah tersangka menghafalnya, dan pelaku yang berpura-pura membantu mengambilkan kartu langsung menukar kartu ATM yang asli dengan ATM kosong yang telah disiapkan," katanya pula.
Setelah berhasil mengambil kartu ATM asli, para tersangka melarikan diri dan menguras isi ATM tersebut, dengan ketiganya memiliki peran masing-masing.
"Ada yang berperan mengganjal ATM, bertugas mengalihkan perhatian, dan menunggu di mobil jika aksi diketahui korban," kata dia.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian menunjukkan komplotan ini sudah 10 kali melakukan aksinya di wilayah hukum Kota Bandarlampung.
Akibat perbuatan itu, para pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun. Salah satu tersangka, Feri, mengaku dirinya bertugas menunggu mobil sedangkan yang mengganjal ATM ialah HR, untuk mengelabui korban SR.
"Saya hanya bertugas menunggu mobil, saya baru empat kali melakukannya, dan
pada aksi pertama mendapatkan uang tunai Rp500 ribu," akunya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved