Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho didakwa telah menyuap anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) hingga merugikan negara Rp61 miliar.
Suap itu diberikan dalam rangka memuluskan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto dan Irene Rutrie mengungkapkan itu saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumut, Senin (31/10).
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Didik Setyo Handono itu, Gatot didakwa telah memberikan dana kompensasi untuk 'uang ketok' demi melancarkan pekerjaan terdakwa selaku Gubernur Sumut saat itu.
Dalam kurun September 2013 hingga Juli 2015, lanjut jaksa, setiap anggota DPRD Provinsi Sumut menerima hadiah dari Gatot Pujo dengan jumlah yang bervariasi dengan total mencapai Rp61,8 miliar.
Menurut jaksa, ada enam kegiatan yang memiliki 'uang ketok', yaitu pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut 2012 dengan uang suap mencapai Rp1,55 miliar, pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Sumut 2013 (Rp2,55 miliar), pengesahan APBD Provinsi Sumut 2014 (Rp44,26), dan pengesahan LPJ APBD Provinsi Sumut 2014 (Rp300 juta).
Selanjutnya, pengesahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur (LKPJ) 2014 (Rp500 juta) dan terakhir pembatalan pengajuan hak interpelasi pada 2015 (Rp1 miliar).
Seusai persidangan, Gatot Pujo enggan berbicara dan memilih berlari memasuki mobil tahanan yang membawanya ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Pada 14 Maret, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara untuk Gatot Pujo terkait dengan suap tiga hakim dan panitera PTUN Medan.
Gatot juga masih menjalani persidangan dengan status terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2012/2013. (PS/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved