Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resort Malang Kota, Jawa Timur, membenarkan telah menahan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Malang Suwandi untuk 60 hari ke depan dalam kasus pemerasan terhadap guru.
Suwandi ditahan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka seusai terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Malang di rumah yang bersangkutan di Jalan Soekarno Hatta PTP 2 No 17, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Selasa (25/10).
Dalam OTT itu, petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp3 juta, sejumlah dokumen mutasi, Surat Keputusan Bupati Malang, telepon seluler, dan laptop. Semua barang bukti itu disita dari rumah tersangka dan kantornya.
Suwandi ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pasangan suami istri pegawai negeri sipil dari Kalimantan Barat yang berniat mutasi ke Kabupaten Malang. Awalnya, korban HJH menunggu surat keputusan mutasi, tapi tersangka mempersulitnya dan meminta uang.
Korban akhirnya menyerahkan uang tunai Rp10 juta, selanjutnya menyerahkan uang lagi Rp5 juta untuk mendapatkan Surat Keputusan Penempatan di SMAN 1 Kepanjen Malang. Namun, Suwandi meminta uang tambahan lagi dengan dalih untuk mempercepat keluarnya SK. Namun, SK yang dijanjikan itu tak kunjung diserahkan. Korban pun melapor ke polisi.
"Penangkapan terhadap Kepala BKD atas nama SW bukan unsur politis atau yang lain. Itu murni atas dasar laporan pemerasan tersangka terhadap guru," tegas Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Decky Hendarsono kepada wartawan, Sabtu (29/10).
Ia menjelaskan tersangka meminta uang kepada korban lantaran perlu uang untuk berkoordinasi dengan atasannya. Korban pun bingung, lantas menyerahkan uang sebanyak tiga tahap pada 13 September 2016 sebesar Rp10 juta, tahap dua Rp5 juta pada 30 September dan Rp3 juta pada 5 Oktober dan langsung tertangkap tangan.
"Melihat alurnya, permintaan uang itu tidak pernah berhenti. Uang diberikan cash," katanya.
Sejauh ini, kasus dugaan pemerasan tersebut sudah memasuki penyidikan sekaligus menahan Suwandi selama 60 hari ke depan. Sedangkan aliran dana hasil pemerasan kepada pihak lain terus didalami
"Mudah-mudahan ada keterlibatan yang lain. Permintaan uang oleh tersangka ke korban dalam bahasa untuk koordinasi dengan yang lain itu mengarah kepada atasannya," tuturnya.
Atas perbuatan dugaan pemerasan itu, tersangka dijerat Pasal 12 (e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 4 tahun maksimal 20 tahun penjara. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved