Aher Janji Bahas Tuntutan Buruh

PO/Ant/N-1
29/10/2016 00:55
Aher Janji Bahas Tuntutan Buruh
(ANTARA/Novrian Arbi)

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) akan mengonsultasikan penolakan buruh terhadap standar penaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8,25% dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Apa pun ini aspirasi, kami terima, kami akan perhatikan sebagai saran dan masukan. Kami akan masukkan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian terkait," kata Aher di Bandung, Jabar, kemarin.

Ia mengaku sangat memahami semua usulan dan aspirasi dari para serikat pekerja yang mewakili ribuan, bahkan jutaan pekerja ini. Karena itu, dia pun menerima semua aspirasi dan akan berkonsultasi dengan pemerintah pusat mengenai tuntutan para buruh.

Pada Kamis (27/1), ribuan buruh berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur di kawasan Gedung Sate di Kota Bandung. Mereka antara lain menuntut penaikan upah paralel dengan kebutuhan hidup layak (KHL), yakni sebesar 20%.

"Namun, tuntutan untuk mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tentu tidak mungkin. Kami sebagai pemerintah daerah tidak bisa begitu saja mengabaikan aturan. Kami akan konsultasi ke pemerintah pusat, apakah memungkinkan sedikit di atas surat edaran menteri ataukah harus sesuai," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan penaikan UMP pada 2017 sebesar 8,25%. Besaran itu mengacu ke PP No 78/2015, yang menghitung penghitungan UMP berdasarkan akumulasi tingkat inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%.

Sementara itu, pengusaha di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, meminta pemerintah menerapkan upah minimum khusus kepada usaha kecil dan menengah (UKM). Alasannya laba UKM jauh di bawah usaha lain.

"Penetapan upah sebaiknya sesuai dengan kategori, misalnya pekerja UKM berbeda dengan UMP," kata pengusaha di Jalan Bundaran PU Kota Kupang, Guido Fulbertus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya