Buruh Padati Area Gedung Sate

Eriez M Rizal
28/10/2016 08:10
Buruh Padati Area Gedung Sate
(ANTARA)

SEKITAR 6.000 buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat berunjuk rasa menolak penaikan upah minimum provinsi (UMP) 2017 sebesar 8,25%.

Sebagian dari buruh, Kamis (27/10), menggelar long march dari Kantor Gubernur Jabar di Gedung Sate ke Pengadilan Negeri Bandung.

Aksi itu dikawal sekitar 1.000 personel keamanan dari TNI dan Polri.

Dalam aksi itu mereka meminta penetapan UMP 2017 disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

Koordinator aksi Aliansi Buruh Jabar Roy Jinto mendesak pemerintah provinsi (pemprov) mengambil keputusan yang berpihak kepada buruh.

Dengan begitu, menurut dia, penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jabar tidak perlu mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, tetapi merujuk ke rekomendasi pemerintah kabupaten/kota yang sudah menjalankan mekanisme tripartit melalui dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Gubernur harus menaikkan UMK 2017 tiap kabupaten/kota sebesar 20% sebab KHL sudah berbeda lantaran naiknya harga kebutuhan pokok," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memutuskan penaikan UMP 2017 sebesar 8,25%.

Besaran penaikan UMP itu mengacu pada PP No 78/2015, yang menghitung tingkat inflasi nasional sebesar 3,07% dan pertumbuhan ekonomi 5,18%.

Seluruh provinsi diminta mengikuti keputusan itu dan mengumumkan keputusan penaikan UMP pada 1 November.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Pasuruan, Jawa Timur, Suryono Pane menjelaskan buruh akan turun ke jalan dan menempuh jalur hukum menggugat keputusan gubernur mengenai penaikan UMP.

"Langkah itu (jalur hukum) akan kami ambil. Masih menunggu turunnya keputusan gubernur, tapi sangat mungkin keputusan gubernur itu tak akan cerminkan keadilan bagi buruh," ujar Pane.

Menurut dia, keputusan memukul rata besaran penaikan UMP tidak mencerminkan keadilan.

"Penaikan upah buruh didasarkan perhitungan inflasi nasional dan mengabaikan inflasi tiap dae-rah. Itu masalah pokoknya. Sewa kamar indekos di Pasuruan Rp400 ribu, tapi di Lumajang masih Rp60 ribu. itu contohnya," urai Pane.


Pasrah

Perwakilan buruh di Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan Sudirman Hamidi mengaku hanya bisa pasrah setelah campur tangan pemerintah pusat yang memukul rata penaikan UMP.

Hamidi menerangkan, meski pasrah dalam penetapan UMP, pihaknya akan berjuang dalam penetapan upah mimimum sektoral (UMS) di Sumsel.

Apalagi, pembahasan UMS hanya melibatkan pihak pengusaha dan buruh. Posisi pemerintah dalam hal ini hanyalah sebagai mediator.

"Kita akan meminta dan mengusulkan agar UMS dapat menjadi pemecah masalah ketidaksejahteraan buruh. Kami tidak minta persentase yang terlampau tinggi, tapi setidaknya dapat menjamin kehidupan buruh," terang Hamidi.

Perwakilan pengusaha dalam Dewan Pengupahan Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan pihaknya siap mengikuti arahan dari pemerintah pusat.

Karena itu, ia tinggal menunggu surat keputusan dari gubernur mengenai UMP 2017 yang akan diumumkan pada 1 November.

Setelah itu baru dilaksanakan pembahasan UMS.

Dia berharap penentuan UMS berjalan lancar dan besarannya sama dengan UMP.

"Kalau buruh menginginkan UMS lebih tinggi dari itu, kami khawatir pengusaha tidak akan kuat mengingat kondisi perekonomian," terang Sumarjono. (DW/AB/PO/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya