Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
RIBUAN buruh dari 15 serikat pekerja buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Jawa Barat, Kamis (27/10).
Mereka menuntut Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan memperjuangkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2017 yang layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) para buruh yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat.
"Kami Aliansi Buruh Jawa Barat mendesak Gubernur Aher--sebutan Ahmad Heryawan--memberikan, menetapkan upah minimum yang layak untuk kami (para buruh) di 2017. Penetapan UMK 2016 dirasa kami sangat jauh dari harapan. Kami mohon gubernur memperhatikan hal ini," ujar Koordinator Aksi, Roy Jinto di sela-sela unjuk rasa, Kamis siang.
Menurutnya, penetapan UMK (upah minimum kabupaten/kota) Jawa Barat pada 2016 ibarat pil pahit dari gubernur bagi para buruh se-Jabar. Pasalnya, kata dia, keberpihakan gubernur kepada kaum kapitalis sangat jelas terlihat, dengan menetapkan upah minimum padat karya, UMP, dan hanya menyesuaikan UMK dengan inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi nasional saja.
Selain itu, lanjut Roy, gubernur menutup mata dengan rekomendasi yang disampaikan bupati/wali kota di seluruh kabupaten/kota di Jabar.
"Kami menilai penetapan 2016 ini tidak mengacu pada formula pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tentang Pengupahan. Dan seharusnya penetapan upah ini pun mengacu pada rekomendasi bupati/wali kota yang sebelumnya sudah menempuh mekanisme tripartit melalui dewan pengupahan kabupaten kota," ujar dia.
Roy menegaskan, desakan ini akan terus menggema. Sebab, para buruh sudah mengendus indikasi kesewenang-wenangan gubernur dengan tidak akan menaikkan UMK 2017 sudah sangat terlihat jelas dengan dalih mengacu pada PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Ini artinya kebijakan gubernur harus dilawan karena PP No 78 tahun 2015 bukan satu-satunya regulasi yang menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Harusnya gubernur mengacu pada peraturan perundang-undangan lain, terutama yang menurut hirarki perraturan perundang-undangan derajatnya lebih tinggi dari PP No 78 tahun 2015," bebernya.
"Dan kami tegaskan, kami mendesak Gubernur Aher segera mencabut PP Nomor 78/2015, kami meminta gubernur menghapuskan upah minimum padat karya karena tidak jelas dasar hukumnya, hapuskan UMP di Jabar karena keberadaaanya tumpang tindih dengan keberadaaan kabupaten/kota dan kami menuntut penetapan 2017 nanti gubernur wajib menaikan UMK Jabar sebesar Rp650 ribu," lanjutnya.
Dalam aksi unjuk rasa ini, ribuan buruh memblokade Jalan Dipenogoro sehingga jalan tidak dapat dilintasi kendaraan. Mereka gabungan buruh yang tergabung dalam 15 organisasi serikat pekerja buruh, yakni SPN, FSPMI, SP TSK SPI, SBSI 1992, Gaspermindo, GOBSI, SP KEP SPSI, SP KEP KSPI, KSN, F SPM, PPMI 1998, SP RTMM SPSI, Aspek INDONESIA, SP LEM SPSI, dan KSBSI.
Berdasarkan pantauan Media Indonesia, ribuan buruh itu mengibar-ngibarkan bendera sambil berteriak-teriak menyuarakan tuntutan mereka. Pagar betis dari kepolisian dan militer pun tampak kuat.
Meski hujan menguyur semangat mereka tidak padam. Mereka tetap bertahan. Hingga menjelang petang pun mereka masih bertahan menunggu kedatangan Gubernur Jawa Barat memberikan kejelasan soal ini. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved