Walhi Riau Praperadilankan 6 Perusahaan Pembakar Lahan

Rudi Kurniawansyah
27/10/2016 19:15
Walhi Riau Praperadilankan 6 Perusahaan Pembakar Lahan
(ANTARA)

WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau akan mempraperadilankan enam dari 15 perusahaan pembakar lahan yang diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah Riau.
Selain itu, Walhi juga menilai Polri telah membongkar kebobrokannya sendiri terkait pemanggilan dua mantan Kapolda Riau di Komisi III DPR RI.

"Tinggal memasukkan gugatannya pada Senin (31/10) atau Selasa (1/11) depan. Ada enam perusahaan (HTI) yang dipraperadilankan Walhi. Bukan saja bukti baru, kami juga menyertakan bukti analisis dan kajian terhadap enam kasus tersebut," ungkap Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Kamis (27/10).

Dijelaskan Riko, terdapat persoalan serius di tubuh Polri. Hal itu terbongkar dalam pemanggilan dua mantan Kapolda Riau yang menerbitkan SP3 15 perusahaan pembakar hutan dan lahan.

"Komisi III DPR telah menunjukkan ketidakberesesan di institusi Polri itu sendiri. Dari keterangan dua mantan Kapolda Riau diketahui memang tidak ada keinginan politik dari Polda Riau untuk menuntaskan kasus perusahaan-perusahaan pembakar lahan di Riau," papar Riko.

Menurutnya, mantan Kapolda Riau telah melempar tanggung jawab dengan menyebutkan SP3 dikeluarkan oleh kapolres. Selain itu, alasan bahwa belum ada tersangka untuk kasus 15 perusahaan itu jelas mengada-ada.

Pasalnya, Polda Riau sendiri pada 2015 mengumumkan tengah mengusut kasus 18 perusahaan pembakar lahan dan 15 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang paling mencengangkan, sudah ada BAP (berita acara pemeriksaan) tetapi tidak pernah diserahkan kepada kejaksaan. Secara administrasi SP3 15 perusahaan pembakar lahan dikeluarkan tanpa sepengetahuan kejaksaan, padahal sudah ada pemeriksaan dan barang bukti," ungkap Riko.

Ia menambahkan, persoalan serius di tubuh Polri harus segera diselesaikan. Kapolri yang baru Jenderal Tito Karnavian harus melakukan pembersihan terhadap internal di Polda Riau. Pihak-pihak yang terlibat dalam keluarnya SP3 harus mendapatkan sanksi internal. Tujuannya agar institusi Polri ke depan bersih sehingga bisa menengakkan hukum yang
sebenar-benarnya.

"Adapun untuk praperadilan yang akan Walhi ajukan terutama ditujukan kepada perusahaan-perusahaan HTI yang sudah berulang kali menjadi tersangka pembakar lahan di Riau. Publik pasti tahu nama-nama perusahaan itu. Nanti pada saatnya akan kami sampaikan siapa saja enam perusahaan yang dimaksud itu," ungkap Riko. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya