Buruh Hanya Bisa Pasrah Atas Penetapan UMP

Dwi Apriani
27/10/2016 18:21
Buruh Hanya Bisa Pasrah Atas Penetapan UMP
(Ilustrasi)

ADANYA Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan RI atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017 dinilai masih tidak berpihak kepada pekerja. Terutama bagi kaum buruh, yang mendapat besaran Rp2,38 juta atau naik 8,25% dianggap masih kurang layak sehingga akan berdampak pada tingkat kesejahteraan kaum buruh itu sendiri.

Perwakilan Buruh di Dewan Pengupahan Provinsi Sumatra Selatan, Sudirman Hamidi, mengatakan, pihaknya hanya bisa pasrah setelah adanya campur tangan pemerintah pusat dalam penetapan UMP di setiap daerah. Apalagi, putusan UMP yang disebut naik 8,25% itu dipukul rata untuk semua provinsi di Indonesia.

"Padahal indikator kondisi inflasi, KHL (kebutuhan hidup layak), PDRB (produk domestik regional bruto) setiap daerah berbeda. Harusnya penetapan UMP ini diserahkan pada tingkat provinsi masing-masing," ucapnya di Palembang, Kamis (27/10).

Hamidi menerangkan, jika ditetapkan oleh pemerintah pusat artinya dewan pengupahan terutama dari sisi buruh tidak bisa lagi bergerak. Kenaikan 8,25% ini, kata dia, tidak sejalan dengan penghitungan dari berbagai indikator penentu besaran UMP.

"Kalau sudah ditetapkan seperti ini, pastinya pihak pemerintah dan pengusaha akan ikuti ini, lalu apa yang bisa buruh lakukan? Rapat pembahasan penentuan UMP seperti yang tiap tahun dilaksanakan pun tidak ada, karena UMP pasti akan mengikuti pemerintah pusat," terang dia.

Meski tak mampu berbuat banyak, para buruh di Sumsel telah merekomendasi kepada serikat buruh di tingkat pusat agar mengkritisi adanya penetapan UMP tersebut. Hal itu sebagai ungkapan keberatan dari pihak buruh atas penetapan UMP oleh pemerintah pusat.

Hamidi menerangkan, meski tidak bisa melakukan upaya saat penetapan UMP, pihaknya akan berupaya mati-matian dalam penentuan UMS (upah mimimum sektor) di daerahnya. Sebab, pembahasan UMS belum dilakukan dan dalam penetapan UMS ini hanya akan melibatkan pihak pengusaha dan buruh. Posisi pemerintah dalam hal ini hanya sebagai mediasi.

"Kita akan meminta dan mengusulkan agar UMS dapat menjai pemecah masalah ketidaksejahteraannya buruh. Kita tidak minta persentase yang terlampau tinggi, tapi setidaknya dapat menjamin kehidupan buruh ke depan," terang Hamidi.

Dalam pembahasan UMS, ada sembilan bidang yang akan ditetapkan besarannya. Di antaranya bidang jasa perhotelan, restoran, dan perdagangan. Lalu ada bidang pertambangan dan energi, bidang perkebunan, bidang pekerjaan umum, dan bidang lainnya.

"UMS tiap bidang ini akan berbeda-beda besarannya sesuai dengan pembahasan antara buruh dan pengusaha," tutur Hamidi.

Sementara itu, Perwakilan Pengusaha Dewan Pengupahan Sumsel, Sumarjono Saragih, mengatakan, pihaknya menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 yang menjadi dasar acuan untuk penentuan UMP.

"UMP tahun ini naik 8,25%. Kita ikuti ketentuan yang ada, sejauh ini kita sudah bertemu dengan buruh dan pemerintah, bahkan kita sudah kirim rekomendasi terkait besaran UMP ke Gubernur Sumsel," ucapnya.

Diberitakan, UMP Sumsel pada 2016 sebesar Rp2.206.000 dan untuk tahun depan direncanakan Rp2.388.000. Pihaknya tinggal menunggu Gubernur Sumsel untuk mengumumkan besaran UMP yang disertai dengan surat keputusan, hal itu akan dilakukan sebelum 1 November 2016 karena Pemerintah Pusat memberikan batas waktu pada tanggal tersebut.

"Setelah diumumkan UMP, maka barulah akan dilakukan penetapan UMS yang dilakukan secara bipartit yakni sektor pekerja dan sektor pengusaha," ucapnya.

Ia berharap penentuan UMS nantinya akan berhalan lancar. Bahkan, ia berharap, UMS bisa sama besarannya dengan UMP.

"Sebenarnya besaran UMP sudah cukup tinggi. Kalau nantinya buruh menginginkan UMS lebih tinggi dari itu, kita khawatir pengusaha tidak akan kuat. Karena setiap sektor usaha saat ini sangat dipengaruhi dengan kondisi perekonomian di daerah. Namun untuk pembahasan UMS kita masih menunggu waktu pelaksanannya, biasanya dilakukan pada Desember," terang Sumarjono.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel Akhmad Najib mengatakan, pembahasan UMP untuk Sumsel sudah matang yakni naik 8,25% dari UMP tahun sebelumnya.

"Sejauh ini berjalan lancar, kita tinggal menunggu Gubernur Sumsel untuk umumkan besaran UMP tahun depan, karena kita sudah kirim rekomendasi hasil kesepakatan dengan Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya