KPUD Kota Yogyakarta Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp5,6 Miliar

Agus Utantoro
27/10/2016 12:35
KPUD Kota Yogyakarta Batasi Dana Kampanye Maksimal Rp5,6 Miliar
(ANTARA FOTO/Noveradika)

KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Yogyakarta membatasi dana kampanye pasangan calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Yogyakarta maksimal Rp5,6 miliar. Dana kampanye itu, terbagi dalam tujuh item kegiatan.

Tiap item, jelas Ketua KPUD Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, juga dibatasi penggunaan maksimalnya.

"Dana kampanye dapat digunakan untuk tujuh kegiatan yaitu rapat umum dengan dana maksimal Rp229 juta, pertemuan terbatas Rp1,4 miliar, pertemuan tatap muka Rp800 juta, pembuatan bahan kampanye Rp51 juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye," ujarnya merinci.

Wawan menyebut, penghitungan batasan penggunaan dana kampanye disesuaikan dengan harga satuan barang dan jasa di daerah yang kemudian dikomunikasikan dengan tim pemenangan pasangan calon.

Sesuai aturan, dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber di antaranya dana sumbangan dari pasangan calon, dari partai politik, pihak ketiga atau dari badan usaha. Setiap jenis sumbangan juga sudah diatur nilai maksimalnya.

"Di akhir kampanye, tiap pasangan calon juga harus menyampaikan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Nilai maksimalnya tentu Rp5,6 miliar," katanya.

Pada Pilkada 2017, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing yaitu pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli dengan nomor urut satu dan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dengan nomor urut dua.

Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudiatmoko mengatakan, menerima ketentuan yang ditetapkan dalam penentuan nilai maksimal dana kampanye yang bisa digunakan.

"Bagaimanapun juga, itu sudah ketentuan sehingga harus ditaati. Nanti, akan ada efisiensi dalam jenis kegiatan dan penggunaan dananya," katanya.

Sedangkan untuk dana awal kampanye, Danang menyebut sudah membuka rekening khusus dana kampanye dengan modal awal sekitar Rp20 juta.

Hal senada disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon Haryadi-Heroe yang menerima ketentuan mengenai batasan penggunaan dana kampanye.

"Penetapan batasan dana kampanye sudah dihitung berdasarkan kondisi di daerah. Sudah ada aturan yang harus diikuti," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Haryadi-Heroe Muhammad Sofyan.

Sebagai modal awal, tim pasangan nomor dua tersebut sudah membuka rekening dana khusus kampanye dengan nilai Rp20 juta.

"Untuk sumbangan, kami belum menerima. Mungkin berkomunikasi langsung dengan pasangan calon," katanya.

Kampanye Pilkada Kota Yogyakarta 2017 akan berlangsung sekitar empat bulan mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 dan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya