Pilkada, TNI hanya Urus Keamanan

Tim/N-2
27/10/2016 02:55
Pilkada, TNI hanya Urus Keamanan
(ANTARA/Adeng Bustomi)

ANGGOTA TNI dan Polri bersiap mengamankan jalannya pilkada di sejumlah daerah.

Kemarin, gelar pasukan pengamanan dilaksanakan secara serempak di sejumlah lokasi.

Di Kota Cimahi, Jawa Barat, Pangdam III Siliwangi Mayjen M Herindra menegaskan pihaknya tidak akan berpihak pada salah satu calon dalam pilkada serentak 2017.

Selain Cimahi dan Tasikmalaya, pihaknya bertanggung jawab mengamankan pilkada di Banten.

"TNI hanya akan terlibat dalam pengamanan. Tidak ada anggota TNI yang terlibat mendukung salah satu pasangan calon," tegasnya.

Di Banjarnegara, Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menyatakan saat pilkada serentak wilayah itu berkategori rawan tingkat sedang.

Polisi harus tetap waspada, khususnya di tujuh kabupaten/kota yang akan menggelar pilkada.

"Pengamanan khusus difokuskan pada setiap tempat pemungutan suara dengan porsi sama di semua daerah. Kerawanan yang perlu diwaspadai mulai tahapan kampanye, penghitungan suara, hingga pencoblosan," tambahnya.

Untuk mengamankan pilkada serentak, Polda Aceh mengerahkan 13 ribu lebih personel termasuk pasukan bawah kendali operasi (BKO).

Mereka juga akan dibantu anggota Linmas, TNI, dan instansi terkait.

"Ada bantuan 20 ribu personel di luar Polri. Kami ingin pilkada serentak berlangsung aman, damai, sejahtera, dan tidak ada ketakutan di masyarakat," papar Kapolda Aceh Irjen Rio Septianda Djambak.

Personel BKO dari Mabes Polri dibutuhkan karena Aceh merupakan daerah rawan konflik, dengan kondisi geografis cukup luas dan akses sulit.

"Polda Aceh akan mengedepankan tindakan preventif," tandas Rio.

Aturan kampanye juga sudah mulai disosialisasikan, kemarin.

Di Yogyakarta, KPUD menyatakan tujuh ruas jalan harus bebas dari atribut alat peraga kampanye.

"Aturannya sudah ditetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.

Tujuh jalan utama itu ialah Jalan Laksda Adi Sucipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cik Di Tiro, Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo.

Selain di tujuh ruas jalan tersebut, peraga kampanye tidak diperbolehkan dipasang di rumah sakit, puskesmas, sekolah, tempat ibadah, jembatan, fasilitas umum, kawasan cagar budaya seperti Pojok Benteng, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, serta kawasan

Alun-Alun Utara dan Selatan.

"Dinas Ketertiban akan menertibkan alat peraga yang dipasang tidak pada tempatnya. Mereka akan berkoordinasi dengan Panwas," tandas Wawan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya