Kang Dedi Jamin Bayi Penderita Mikrosefalus

Reza Sunarya/N-1
27/10/2016 05:45
Kang Dedi Jamin Bayi Penderita Mikrosefalus
(MI/Susanto)

BAYI Fatimah, 18 bulan, sudah harus menelan pengalaman pahit.

Betapa tidak. Bayi pasangan Deesya Nuraida, 24, dan Yadi Nugraha, 27, tersebut sudah didiagnosis menderita mikrosefalus atau kelainan otak dengan ukuran kepala lebih kecil daripada rata-rata.

Bayi Fatimah kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, didiagnosis menderita mikrosefalus sejak berusia 10 bulan.

Sebelumnya, Fatimah lahir secara normal dan sehat.

Ketidaknormalan pertumbuhan otak yang dialami Fatimah juga mengancam perkembangan kemampuan pendengaran dan penglihatan.

Hanya, bayi Fatimah sempat tidak bisa menjalani pengobatan atas kegagalan pertumbuhan otaknya.

Seperti pada akhir 2015, dia sempat diantar ke rumah sakit di kota kelahirannya.

Karena keterbatasan peralatan kesehatan, dirinya dirujuk untuk berobat ke Rumah Sakit Hasan Sadikin di Bandung, Jawa Barat.

Orangtuanya pun mengaku mengurungkan upaya mereka untuk mengirim sang buah hati ke Kota Bandung karena alasan ketiadaan biaya untuk pengobatan sang buah hati.

Deesya mengaku bersama suaminya telah menjadi anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Akan tetapi, dirinya terkendala untuk melunasi iuran BPJS.

Menurut pengakuan ibu muda itu, sang suami saat ini sedang menganggur.

"Kami tidak bisa membayar iuran BPJS karena suami saya tidak punya pekerjaan," kata Deesya.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, saat ditemui di kantornya, menegaskan pihaknya melalui instansi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih memiliki skema khusus dalam menyelesaikan permasalahan kesehatan di daerah yang dia pimpin selama hampir 10 tahun itu.

Menurut pria yang kerap disapa Kang Dedi itu, jika pasien atau keluarga pasien sudah menjadi anggota asuransi BPJS tetapi tidak mampu membayar iuran bulanan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak akan segan memberikan bantuan dengan cara membayarkan iuran BPJS para pasien gagal bayar tersebut.

Bagi pasien atau keluarga pasien yang belum menjadi anggota asuransi BPJS, masih menurut Dedi, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memiliki skema lain yakni Jaminan Masyarakat Purwakarta Istimewa (Jampis) untuk melayani perawatan seluruh warga Purwakarta agar memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.

"Sekarang banyak penyakit yang membutuhkan penanganan khusus, ada hidrosefalus, mikrosefalus, talasemia, dan yang lain. Bagi kami, yang terpenting seluruh warga mendapatkan pelayanan kesehatan," kata dia.

"Kalau sudah ada BPJS tetapi tidak mampu membayar iuran seperti pada kasus ini, ya, kami bayarkan saja iurannya. Kami ada skema Jampis. Sangat mudah caranya, cukup surat rujukan puskemas ke rumah sakit yang dituju, fotokopi KTP dan kartu keluarga. Pelayanannya sama, tidak kami bedakan," kata Dedi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya