Upah Minimum 2017 masih Rendah

Cikwan Suwandi
27/10/2016 05:25
Upah Minimum 2017 masih Rendah
(ANTARA/Agus Bebeng)

HITUNGAN upah minimum di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota sebesar 8,25% yang diputuskan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dinilai buruh masih terlalu rendah.

Penetapan UMP tersebut dianggap tidak sesuai dengan keberadaan inflasi di setiap daerah yang dinilai berbeda-beda.

"Kalau hitungan PP No 78 tentang Pengupahan, tidak dapat menjadi patokan kita. Kita menilai setiap daerah memiliki tingkat inflasi yang berbeda. Jadi tidak bisa disamaratakan," kata Ketua DPW Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Jawa Barat, Daeng Wahidin kepada Media Indonesia, kemarin.

Daeng menyebutkan PP 78 Tahun 2015 sebagai sebuah peraturan yang membekukan langkah dan peran dewan pengupahan.

Menurutnya, dari perhitungan PPMI, penaikan UMP untuk buruh adalah 20%, dengan perhitungan inflasi, bruto domestik, dan suku bunga bank.

"Saat ini upah buruh di Indonesia urutan ketiga terbawah di Asia Tenggara. Saya yakin dengan naik-nya gaji buruh, tidak merugikan pengusaha. Mahalnya investasi di Indonesia karena adanya pungli perizinan dan lamanya proses perizinan," ujarnya.

Dari Bangka Belitung (Babel), sebelum cuti kampanye, Gubernur Rustam Effendi akan menandatangani Surat Keputusan penetapan UMP Babel 2017 sebesar Rp2.534.673 pada Kamis (27/10).

"Pada Jumat (28/10), saya sudah cuti. Jadi pada Kamis ini saya akan selesaikan tugas saya dengan menandatangani SK UMP 2017 sebesar Rp2.534.673," kata Rustam seusai menghadiri rakor di Bangka Tengah, kemarin.

Rustam menyebutkan UMP Babel 2017 lebih tinggi dibandingkan UMP 2016 sebesar Rp2,3 juta, dan UMP tahun 2015 Rp2,1 juta.

Di tempat terpisah, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Babel, Darusman Aswan mengungkapkan penetapan UMP di wilayahnya berdasarkan PP 78/2015 dengan rumusan berdasarkan inflasi nasional 8,2% xRp2.341.500.

UMK naik

Adapun di Kota Sukabumi, Jawa Barat, upah minimum kota diperkirakan naik dari kisaran Rp1,9 juta dari sebelumnya sebesar Rp1.834.175.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Bude Daryana membenarkan UMK di Kota Sukabumi diperkirakan naik.

"Tapi, belum dipastikan karena besaran UMK juga belum dibahas lebih lanjut. Penetapan UMK tetap mengacu kepada peraturan pemerintah," ujar Bude.

Masih terkait dengan upah buruh, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas, Jawa Tengah, menyesalkan usulan kenaikan upah minimum kabupaten hanya 8% pada 2017.

Keputusan itu tidak sesuai dengan usulan SPSI yang mencapai 15%.

Ketua SPSI Banyumas Haris Subiyakto, mengungkapkan informasi yang diperolehnya, kenaikan UMK mencapai 8%.

Pada 2016, UMK mencapai Rp1,35 juta dan diusulkan menjadi Rp1,45 juta.

"Usulan yang kami ajukan sebetulnya mencapai 15%. Kalau standar kebutuhan hidup layak di Banyumas sekitar Rp1,35 juta dihitung hanya untuk pekerja lajang, kami mengusulkan naiknya UMK hingga 15%," jelas Haris.

(RF/BB/LD/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya