Penggusuran Rumah Warga di Lahan PT KAI Ricuh

Puji Santoso
26/10/2016 19:19
Penggusuran Rumah Warga di Lahan PT KAI Ricuh
(ANTARA/Septianda Perdana)

PENERTIBAN rumah warga yang berada di pinggiran rel kereta api di Jalan Timah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara, oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI), Rabu (26/10) siang, berlangsung ricuh.

Dalam penertiban tersebut, warga yang rumahnya terkena penertiban melakukan perlawanan dengan melempar batu kepada ratusan petugas kepolisian.

Warga yang menghuni bangunan di bantaran rel kereta api ini terus melakukan aksi protes atas penertiban bangunan mereka oleh pihak PT KAI Divre I Sumut.

Aksi protes itu mereka lakukan di saat bangunan-bangunan mereka dirobohkan menggunakan alat-alat berat. Sejumlah ibu-ibu bahkan terlihat emosi dan kembali melempari petugas dengan menggunakan batu dan benda lain yang ada di lokasi penggusuran.

Situasi ini membuat polisi langsung bertindak. Personel Polisi Wanita (Polwan) dari Satuan Sabhara Polrestabes Medan langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan para pelaku pelemparan. Petugas terpaksa harus menggotong beberapa warga yang di antaranya pingsan di lokasi.

Situasi berangsur normal setelah warga lain yang sebelumnya protes memilih mundur. Warga terpaksa membiarkan bangunan mereka dirobohkan oleh petugas yang mengerahkan alat berat ke lokasi.

"Penertiban ini kita lakukan untuk mempemudah akses pembangunan jalur rel ganda kereta api," jelas Humas PT KAI Divre I Sumut, Joni Martinus, kepada wartawan di lokasi penertiban.

Saat melakukan penggusuran, petugas PT KAI dibantu personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP Pemkot Medan. Sekurangnya terdapat 600 personel kepolisian dilibatkan di sana.

Joni menyatakan, pihaknya akan menertibkan 25 bangunan liar yang berada di pinggiran rel. "Ada 25 rumah lagi yang harus kita ditertibkan, mereka membangun tanpa izin," katanya.

Menurutnya, bangunan yang ditertibkan itu sebelumnya sudah pernah digusur pihak PT KAI. Namun, warga kembali mendirikan bangunan di sana.

"Ini untuk menunjang pembangunan jembatan layang kereta api, jembatan layang tersebut ada dua jalur. Tujuannya untuk mengurai kemacetan dan menghindari adanya korban jiwa," jelas Joni.

Pihak PT KAI sebenarnya sudah memberikan uang ganti rugi sebesar Rp1,5 juta per rumah agar mereka pindah dari lokasi tersebut. Namun, warga keberatan dengan penertiban itu. Menurut mereka, bangunan yang didirikan tidak mengganggu akses pembangunan jalur rel ganda. Apalagi ganti rugi yang diberikan hanya Rp 1,5 juta per bangunan.

"Untuk mengangkut barang-barang saja uang itu kurang," kata Berlian, warga yang ikut digusur. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya