Penetapan Calon Wali Kota Kupang Digugat

Palce Amalo
26/10/2016 19:15
Penetapan Calon Wali Kota Kupang Digugat
(Ilustrasi)

PENETAPAN pasangan Jonas Salean dan Nikolaus Fransiskus sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022 digugat ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu), Rabu (26/10).

Gugatan dilayangkan oleh John Rihi, kuasa hukum paslon lainnya Jefri Riwu Kore dan Hermanus Man. Ia meminta penetapan paslon tersebut dibatalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang.

"Kami baru saja memasukkan gugatan ke Panwaslu terkait penetapan Jonas Salean sebagai calon Wali Kota Kupang," kata John.

John menilai KPU Kota Kupang telah melakukan pelanggaran karena menetapkan petahana Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang Kupang pada Senin (25/10).

Pasalnya, pada 1 Juli 2016, Jonas telah melakukan mutasi 41 pejabat di Kota Kupang. Mutasi itu sebenarnya bertentangan dengan Pasal 71 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016. Di Ayat 5 pasal tersebut menegaskan, jika calon petahana melakukan mutasi bisa dibatalkan sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Setelah persoalan tersebut menjadi perbincangan hangat di publik, Jonas kemudian membatalkan mutasi pejabat hanya berselang dua jam sebelum pleno penetapan paslon kepala daerah di KPU Kota Kupang.

Menurut John, petahana melakukan pelanggaran karena melakukan mutasi pejabat. Petahana juga mengakui telah melakukan kesalahan sehingga membatalkan mutasi tersebut.

Sementara itu, calon Wali Kota Jonas Salean membenarkan telah mencabut surat keputusan (SK) pelantikan pejabat tersebut.

Dia mengatakan pencabutan SK atas rekomendasi Bawaslu yang menyebutkan jika mutasi dilakukan sebelum tanggal diundangkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, akan diatur melalui UU 1/2015.

Namun pada poin 6 surat Bawaslu disebutkan, jika terjadi mutasi pada 1 Juli 2016, maka harus dibatalkan. "Jika pembatalan SK sebelum pendaftaran, pelanggaran itu bukan masuk pada pasal 71," kata dia.

Jonas menyebutkan mutasi pejabat sesuai prosedur. Pasalnya, SK pelantikan pejabat diterbitkan 30 Juni 2016, dan pelantikan digelar 1 Juli 2016 pagi. Sedangkan UU 10/2016 diundangkan pada 1 Juli 2016 sore. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya