KPK Sebut Suara Menristekdikti untuk Pemilihan Rektor Rawan Disalahgunakan

Ardi Teristi Hardi
26/10/2016 19:04
KPK Sebut Suara Menristekdikti untuk Pemilihan Rektor Rawan Disalahgunakan
(ANTARA)

PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif menyampaikan bahwa pihaknya memang menemukan indikasi korupsi pada pemilihan rektor. Hal itu merupakan penegasan dari pernyataan sebelumnya dari Ketua KPK Agus Rahardjo.

Laode membenarkan, kewenangan suara 35% dari Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) rawan disalahgunakan.

"Ya agak rawan karena itu kan diberikan kepada satu orang. Satu orang itu bisa saja (berpengaruh) apabila selisih suara tidak signifikan," kata dia.

Ia mengatakan, selama 2016 ini KPK mendapat laporan tentang adanya indikasi jual beli suara dalam pemilihan rektor. Namun, lanjut dia, indikasi tersebut harus diverifikasi untuk mengetahui kebenarannya. KPK saat ini sulit memverivikasinya karena pemilihan rektor tersebut sudah selesai.

Laode menambahkan, penyalahgunaan tersebut bisa saja dilakukan oleh orang-orang yang mengaku menteri.

Laode menyatakan, KPK belum melakukan kajian pemilihan rektor karena menganggap belum terlalu strategis. Menurut dia, seharusnya dalam sebuah lembaga pendidikan tidak boleh ada praktik jual beli suara untuk pemilihan rektor.

Pelaporan tersebut, lanjut dia, ada di beberapa daerah, seperti Makassar, Kendari, juga Sumatra, dan lain-lain.

Sementara itu, menurut pakar hukum Mahfud MD dalam Anticorruption Summit 2016 di Hotel Rich Sahid, Sleman, ada peran perguruan tinggi yang bisa dilakukan untuk ikut membersihkan diri dari korupsi, yaitu mengembangkan nilai dan prinsip antikorupsi, membangun kepemimpinan, egaliter, demokratis, dan transparan, mengajarkan mata kuliah tentang hukum korupsi, serta mengajarkan etika profesi.

Selain itu, membentuk lembaga-lembaga antikorupsi, mempersiapkan strategis memerangi korupsi, membentuk jaringan-jaringan antikorupsi, menjadikan kehadiran ahli dari universitas tidak terkesan komersial, segera membuat regulasi antikorupsi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya