Tujuh Ruas Jalan Kota Yogyakarta Bebas Atribut Kampanye

Agus Utantoro
26/10/2016 11:47
Tujuh Ruas Jalan Kota Yogyakarta Bebas Atribut Kampanye
(Jalan Malioboro salah satu jalan yang bebas dari atribut alat peraga kampanye -- MI/Ardi)

TUJUH ruas jalan di Kota Yogyakarta dinyatakan bebas dari atribut alat peraga kampanye Pilkada Wali Kota/Wakil Wali Kota.

Pelarangan pemasangan atribut alat peraga kampanye itu sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta.

"Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang pemasangan alat peraga kampanye. Peraturannya baru saja ditetapkan," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto, Rabu (26/10).

Tujuh ruas jalan yang harus steril dari pemasangan berbagai jenis alat peraga kampanye adalah Jalan Laksda Adi Sucipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Cik Di Tiro, Jalan Margo Utomo (dahulu Jalan P Senopati), Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo (dahulu Jalan A Yani).

Menurut Wawan, aturan dalam peraturan pemasangan alat peraga kampanye untuk Pilkada 2017 tidak terlalu berbeda dibanding aturan pemasangan alat peraga kampanye pada Pilkada sebelumnya.

Hanya saja, lanjut dia, di dalam peraturan baru tersebut sudah mengakomodasi Peraturan KPU RI yang baru terkait jumlah, ukuran dan jenis alat peraga dan bahan peraga kampanye yang bisa digunakan oleh pasangan calon maupun peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU.

Selain di tujuh ruas jalan tersebut, peraga kampanye juga tidak diperbolehkan dipasang di rumah sakit, puskesmas, sekolah, tempat ibadah, jembatan, fasilitas umum, kawasan cagar budaya seperti Pojok Benteng, Plengkung Gading, Plengkung Wijilan, serta kawasan Alun-Alun Utara dan Selatan.

Mengenai penertiban terhadap pelanggaran aturan pemasangan alat peraga kampanye, Wawan mengatakan bahwa instansi yang berwenang melakukan adalah Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berdasarkan hasil koordinasi dengan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kota Yogyakarta.

Peraga kampanye yang dipasang juga harus memiliki izin terlebih dulu dari Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta meskipun peraga kampanye adalah reklame yang tidak dipungut pajak.

Sementara itu, Ketua Panwas Pilkada Kota Yogyakarta Agus Muhammad Yasin mengatakan belum menerima secara resmi salinan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang pemasangan peraga kampanye.

"Namun, kami tentunya akan tetap melakukan pengawasan. Masyarakat pun diminta aktif jika melihat pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Bisa langsung melapor ke kami," katanya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya