Pemilik Ganja 2,1 Ton Dituntut Hukuman Mati

26/10/2016 05:55
Pemilik Ganja 2,1 Ton Dituntut Hukuman Mati
(Ilustrasi)

RIDWAN Irma Merta, terdakwa kasus kepemilikan ganja 2,1 ton, dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/10). Rekannya, Iman Firmansyah, dituntut hukuman seumur hidup.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kartim Haerudin terungkap, kedua terdakwa terbukti memiliki ganja siap edar. Barang bukti itu disita petugas di dalam truk yang ditinggalkan di SPBU Cirumput, Kabupaten Bogor, 18 Februari. Iwan pernah menjalani hukuman 9 tahun dalam kasus narkoba di Cianjur. Ia kenal dengan Iman saat mereka menghuni LP Sukabumi.

“Kami mohon majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah. Menjatuhkan pidana mati kepada Ridwan dan pidana penjara seumur hidup untuk Iman,” kata jaksa penuntut umum Aep Saepudin.

Di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Robert Andrew Fiddes Ellis, 70, divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan perundungan seksual terhadap anak-anak. Ketua Majelis hakim I Wayan Sukanila menyatakan pria asal Australia itu mencabuli beberapa anak di Kabupaten Tabanan.

“Terdakwa juga harus membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tandas Wayan. Sejumlah aktivis perempuan dan anak menanggapi positif vonis itu. “Ini pelajaran bagi kaum paedofil. Ini vonis tertinggi bagi pelaku pencabulan anak. Semoga para hakim lain juga meniru vonis ini,” kata Siti Sapurah, aktivis. (EM/AD/OL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya