Bupati Jadi Tersangka Penjualan Aset Negara

26/10/2016 05:40
Bupati Jadi Tersangka Penjualan Aset Negara
(Ilustrasi---MI)

KEJATI Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara.

Burhanuddin merupakan tersangka keempat dalam kasus itu. “Bukti keterlibatan bupati sangat kuat dalam pembelian tanah 150 hektare di Desa Laikang, Mangarabombang, pada 2015. Ada kerugian negara dalam pembelian lahan senilai Rp15 miliar,” kata Kajati Sulselbar Hidayatullah, di Makassar, Selasa (25/10).

Sebelumnya, kejaksaan juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan Sekretaris Desa Andi Sose sebagai tersangka kasus serupa.

“Badan Pertanahan telah memperingatkan agar lahan itu tidak dijual. Namun, Burhanuddin kukuh menjual,” tambah Kajati. Bupati Takalar menjual lahan itu ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan itu sudah ditetapkan Pemprov Sulsel untuk dijadikan kawasan transmigrasi. (LN/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya