Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU paedofil, Robert Andrew Fiddes Ellis, terdakwa kasus pencabulan terhadap anak-anak divonis 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila menyebut jika kakek 70 tahun berkebangsaan Australia itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan aksi pencabulan terhadap beberapa anak di Kabupaten Tabanan dan sekitarnya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan sebagaimana Pasal 76e junto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 65 sebagai dakwaan alternatif pertama," kata Sukanila di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (25/10).
Selain menjatuhkan vonis pidana, hakim juga membebankan denda sebesar Rp2 miliar kepada Robert subsider 6 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Robert langsung menyatakan banding. "Terhadap putusan yang sudah dibacakan, kami merasa keberatan dan kami menyatakan banding," kata kuasa hukum Robert, Yanuar Nahak.
Vonis tersebut langsung ditanggapi positif aktivis anak. Siti Sapurah, pengacara P2TP2A Kota Denpasar yang menyaksikan jalannya sidang, mengaku puas dengan putusan hakim.
"Majelis hakim dan jaksa is the best. Paling tidak ini menjadi pelajaran bagi paedofil. Ini vonis tertinggi sepanjang kasus pencabulan anak yang saya ikuti. Semoga ditiru oleh pengadilan lain. Saya mengundang paedofil datang ke Bali, kami akan jerat dengan hukuman mati," tutup dia.
Namun, pengacara terdakwa Yanuar Nahak tetap bersikeras menempuh langkah hukum selanjutnya yakni banding. Ia menyampaikan beberapa alasan mengapa banding.
Pertama, majelis hakim dinilai tidak obyektif dalam menjatuhkan putusan karena sangat tertekan dan terpengaruh oleh desakan para aktivis anak di Bali. Kedua, ada juga pelaku lain sebagaimana tertuang dalam berkas pemeriksaan dan kemudian diakui oleh terdakwa dan saksi korban, tetapi hal itu diabaikan oleh jaksa dan majelis hakim.
Adapun hal ketiga, kata dia, kliennya tidak bersalah 100% karena ada pelaku lain yang menjual para korban kepada dirinya. Usianya sudah sangat tua, tidak pernah menjalani hukuman sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui fakta secara jujur.
"Seharusnya nilai-nilai ini harus juga menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan putusan, tetapi ini diabaikan sama sekali. Hukuman 15 tahun itu sudah terlalu tinggi. Saya sepakat untuk membongkar kasus kejahatan seksual terhadap anak di Bali, tetapi harus diberantas sampai tuntas, jangan hanya di permukaan saja," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved