Bupati Takalar Tersangka Korupsi Penjualan Lahan

Lina Herlina
25/10/2016 17:12
Bupati Takalar Tersangka Korupsi Penjualan Lahan
(Ilustrasi---MI)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara.

Kepala Kejati (Kajati) Sulselbar Hidayatullah, mengungkapkan pihaknya telah menemukan dua alat buki yang sah untuk menetapkan Burhanuddin sebagai tersangka.

"Bukti keterlibatan Bupati Takalar incumbent sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar pada 2015, dengan nilai jual lahan sebesar Rp15 miliar," kata dia, Selasa (25/10).

Burhanuddin merupakan tersangka keempat dalam kasus penjualan aset negara tersebut. Sebelumnya, kejaksaan juga menetapkan Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang Sila Laidi, dan Sekretaris desa Andi Sose.

Hidayatullah menambahkan, tindakan Burhanuddin yang menjual lahan itu telah mengakibatkan negara kehilangan asetnya. Padahal, BPN telah memberi peringatan agar lahan tersebut tidak dijual.

Bupati Takalar menjual lahan tersebut ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan itu sudah ditetapkan oleh Pemprov Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

Sebelumnya, Burhanuddin menyatakan lahan itu bukan milik negara. Menurut dia, total lahan yang ada di daerah itu mencapai 2.000 hektare dan baru 100 hektare yang telah dibebaskan. Burhanuddin mengeluarkan izin prinsip pada 2015. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya