Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan empat pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 dalam rapat pleno terbuka di aula Kantor KPU Pekanbaru, Senin (24/10).
KPU Pekanbaru juga menggugurkan satu pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketua KPU Kota Pekanbaru Amirudin Sijaya yang langsung memimpin jalannya rapat pleno terbuka mengatakan, hasil rapat pleno menetapkan dengan surat keputusan Nomor: 59/KPTS/KPU-kota-004435256/X/2016 tentang penetapan pasangan calon wali kota dab calon wakil wali kota yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru 2017 ialah empat pasangan calon yang lolos.
"Empat pasangan calon itu terdiri atas dua pasangan calon perseorangan dan dua pasangan calon yang diusung partai politik," ujarnya.
Amirudin mengatakan, empat pasangan calon yang lolos yaitu pasangan calon perseorangan Syahril dan Said Zohrin total dukungan 47.137 orang.
Kemudian pasangan calon Ramli Walid dan Irvan Herman yang diusung oleh Partai Golkar (7 kursi), PAN (5 kursi), PKB (4 kursi), Partai Hanura (4 kursi), dan Partai NasDem (3 kursi) dengan total 23 kursi.
Selanjutnya, pasangan calon petahana Firdaus dengan Ayat Cahyadi yang diusung oleh Partai Demokrat (6 kursi), Partai Gerindra (4 kursi), dan PKS (3 kursi) dengan total 13 kursi. Dan terakhir pasangan calon perseorangan Herman Nazar dan Defi Warman total dukungan 50.251 orang.
Adapun pasangan bakal calon Destrayani Bibra dengan Said Usman Abdullah yang diusung oleh PDIP (5 kursi) dan Partai PPP (4 kursi) dengan total 9 kursi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Keempat peserta yang lolos dinyatakan berhak untuk mengikuti Pilkada 2017," ungkap Amirudin.
Sementara pasangan bakal calon Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang digugurkan KPU Pekanbaru dengan alasan kesehatan melalui pengacaranya Rasman Nasution menyampaikan keberatan.
"Kami tidak menerima hasil penetapan yang dibacakan oleh Ketua KPU Kota Pekanbaru dan akan melakukan gugatan sengketa pemilihan," tegasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved