Pemprov Jabar tidak Berwenang Pecat Kepsek Terlibat Pungli

Eriez M Rizal
21/10/2016 21:09
Pemprov Jabar tidak Berwenang Pecat Kepsek Terlibat Pungli
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tidak akan memberikan sanksi pemberhentian terhadap kepala sekolah (kepsek) setingkat sekolah menengah atas (SMA) yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) karena masih kewenangan pihak kabupaten dan kota.

Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, Jumat (21/10), mengatakan, kewenangan Pemprov terhadap keberadaan sekolah setingkat SMA baru dimulai 2017.

"Sekarang kewenangannya masih berada di tingkat kota dan kabupaten," katanya.

Komentar Aher--sapaan Ahmad Heryawan--itu menanggapi pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bahwa untuk SMA Negeri itu merupakan kewenangan gubernur. Dan, pihak Pemkot Bandung hanya sebatas memberikan rekomendasi.

Meski demikian, pihaknya mendukung penuh langkah dan tindakan Emil--sapaan karib Ridwan Kamil--yang memberhentikan sembilan kepsek mulai dari tingkat SD hingga SMP dengan tuduhan pungli dan menerima gratifikasi.

"Saya mendukung, jika temuan itu dijalankan (memecat dan menunda kenaikan jabatan para guru yang terlibat). Dan, saya sudah menerima rekomendasi dari wali kota (Bandung). Namun itu saya tidak berhak melakukan pemecatan. Soal pemecatan dikembalikan lagi ke kota dan kabupaten," jelasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya