Sejumlah Kepsek Dipecat, Sekolah Minta Disdik juga Dievaluasi

Eriez M Rizal
21/10/2016 20:08
Sejumlah Kepsek Dipecat, Sekolah Minta Disdik juga Dievaluasi
(Ilustrasi)

SEUSAI pemberhentian terhadap 19 kepala sekolah (kepsek) SD, SMP, dan SMA karena melakukan sejumlah pungutan liar (pungli) terhadap murid dan siswa ditanggapi beragam.

Pengelola SMP Negeri 5 Bandung menilai pencopotan jabatan kepsek itu tidak adil. Seperti dikatakan Wakil Kepala Sekolah SMPN 5 Bandung Nandang Sutisna

"Tidak hanya penjualan baju seragam, dan keberadaan kantin sekolah. Siswa titipan juga dipersoalkan. Ini tidak adil, karena pihak dinas pendidikan (disdik) yang mengumpulkan para kepsek untuk mengkoordinir titipan tersebut," ungkapnya.

Untuk itu, Nana menegaskan, pihak Disdik Kota Bandung juga semestinya diberikan sanksi yang sama.

"Untuk biaya sumbangan (sekolah), itu ada dasarnya, yakni PP (Peraturan Pemerintah Nomor) 48. Dalam PP tersebut diperbolehkan cari dana dari masyarakat tanpa paksaan dan besarannya disamaratakan," jelasnya.

Nandang mengaku kaget dengan diberhentikannya Kepala SMPN 5 Dikdik Setia Munardi.

"Saya dan guru-guru kaget dengan pemberhentian itu, karena kepala sekolah (Dikdik) baru tujuh bulan menjabat. Harusnya ada evaluasi lagi terkait dengan hal ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Bandung, Budi Rahadian, enggan berkomentar. Namun, menurut Wakil Kepala Sekolah Bidang Kehumasan SMPN 2 Dwi Yanti, pihak sekolah baru akan memberikan tanggapan setelah bertemu dengan Disdik Kota Bandung.

"Kami baru akan memberikan penjelasan ke publik setelah pihak Disdik memberikan penjelasan. Namun, yang pasti pemberitaan terkait pemberhentian kepala sekolah kami (SMPN 2) tidak mengganggu proses belajar dan mengajar di lingkungan sekolah," ujarnya.

Seperti diberitkan, sebanyak 9 kepsek, yakni SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 13, SMPN 6, SMPN 7, dan SMPN 44, diberhentikan oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.

Tidak hanya itu, lima kepsek tingkat sekolah menengah atas (SMA) yang melakukan pelanggaran juga direkomendasikan Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, ke Gubernur Jabar Ahmad Heryawan untuk dicopot dari jabatannya karena terlibat pungli dan gratifikasi.

"Kita tunggu saja sikap dari Gubernur Jabar Ahmad Heryawan berkaitan dengan sanksi ini. Yang jelas, kepala sekolah tersebut harus mengikuti pendidikan (setara kepala sekolah)," tegasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya