Pungli Jembatan Timbang, Kerugian Negara Rp3,6 Miliar

Lina Herlina
21/10/2016 18:51
Pungli Jembatan Timbang, Kerugian Negara Rp3,6 Miliar
(MI/Akhmad Safuan)

JAJARAN Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melakukan operasi pungutan liar di Jembatan Timbang Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan dan menemukan praktik kotor tersebut di sana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, Jumat (21/10), menjelaskan, pihak Polda Sulsel dan Polres Maros dari bagian Direktorat Kriminal Umum melakukan operasi tangkap tangan sekitar pukul 23.00 Wita, Kamis (20/10).

"Kronologis kejadian berawal lidik yang dilakukan selama dua hari. Terlihat empat kernet yang telah memberikan uang retribusi kepada Hasanudin, Kepala Jaga Jembatan Timbang Maccopa, yang merupakan PNS di Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, Hasanuddin tidak memberikan karcis retribusi pada kernet, dan kendaraan tidak ditimbang, melainkan langsung lewat di luar jembatan," urai Frans Barung.

Akibat kejadian itu, polisi kini menetapkan 10 orang tersangka, terdiri atas seorang PNS Dishub Sulsel, Hasanuddin, lima petugas honorer Dishub dan empat kernet truk.

Dari operasi tersebut, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai
Rp12 juta, potongan karcis, buku mutasi, dan slip setoran ke pemda setiap hari dengan nilai rata-rata antara Rp1,3 juta-Rp2 juta.

Berdasarkan keterangan Hasanuddin, tiap hari mereka mengeluarkan uang Rp5,1 juta untuk keperluan bayar honorer, bayar bon rokok, wartawan, LSM, dan jatah staf.

"Jadi jika dihitung-hitung, Rp5.100.000 dikalikan 30 hari, jumlahnya Rp153.300.000. Dikalikan lagi 12 bulan, maka jumlahnya Rp1.839.000.000. Lalu dikalikan tiga tahun, maka totalnya Rp5.518.000.000. Jumlah itu yang kami keluarkan semua," jelasnya.

Hanya saja, terang Frans Barung, berdasarkan hasil penyidikan saat operasi di sana, kerugian negara jika dirata-ratakan dari Rp10 juta yang dikumpulkan per hari dikali 30 hari dan 12 bulan, maka terkumpul Rp3,6 miliar.

"Di Sulsel itu ada 11 jembatan timbang. Maka jika semua jembatan timbang melakukan hal yang sama. Maka berapa kerugian negara yang dialami?" tegas Frans Barung.

Saat ini, semua tersangka masih diperiksa di Polda Sulsel, kasus tersebut kini dilimpahkan dari Dirkrimum ke Dirkrimsus Polda Sulsel. Dan semuanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta, sesuai Pasal 5 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Setelah kejadian ini, kami makin fokus memberantas pungli. Terlebih Presiden RI juga sudah mengeluarkan instruksi khusus untuk penanganan kasus pungli. Tentu kami akan fokus pada pelayanan publik seperti di samsat, loket SIM, dan sejumlah tempat lainnya," pungkas Frans Barung. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya