Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KANTOR Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi mencatat terdapat 32 perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. Dari jumlah itu, sebagian perusahaan sudah dan sedang menjalani proses pemeriksaan di luar pengadilan (nonlitigasi) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, Ade Ruhiyat, mengungkapkan, dari 32 perusahaan itu, 10 di antaranya sudah selesai menjalani proses hukum, dan 14 perusahaan tidak terbukti menyebabkan kerugian lingkungan serta 8 perusahaan masih dalam proses nonlitigasi atau upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bersifat perdata.
"Rata-rata industri di Kota Cimahi ini memiliki potensi melakukan pencemaran lingkungan," katanya di Cimahi, Jawa Barat, Jumat (21/10).
Pihaknya masih akan mengawasi sejumlah perusahaan tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila ke depan KLH masih menemukan perusahaan yang nakal dan tidak menaati peraturan, tindakan berikutnya bisa mendapat sanksi terberat hingga pembekuan izin.
Menurut dia, jenis pelanggaran yang dilakukan setiap industri di Kota Cimahi berbeda-beda tergantung jenis industrinya. Seperti perusahaan yang instalasi pengolahan air limbah (IPAL)-nya tidak berfungsi, perusahaan yang mencemari udara, atau bahkan ada yang memang sengaja membuang limbahnya langsung ke sungai.
Sekda Kota Cimahi, Muhammad Yani, mengatakan, secara faktual, perusahaan yang melanggar aturan dalam membuang limbahnya bisa terlihat dengan air sungai yang kotor dan berwarna hitam.
Namun, pihaknya tidak dapat berbuat banyak dengan kondisi itu, karena yang hanya bisa dilakukannya adalah pengawasan saja, sebab kewenangan yang mengeluarkan hukuman atau sanksi adalah pemerintah pusat.
"Kami hanya bisa mengawasi dan melaporkan pelanggaran kepada Kementerian," bebernya.
Dia menyatakan, pihaknya hanya dapat mengajak perusahaan untuk sadar dan mengerti bahwa pembuangan limbah harus sesuai aturan yang berlaku. Di samping itu, mengajak seluruh perusahaan untuk berkomitmen tidak sembarangan membuang limbah dan mengoperasikan IPAL dengan benar.
"Seluruh pihak harus melihat persoalan limbah ini sebagai tanggung jawab bersama. Karena lingkungan menjadi hal yang penting untuk kita jaga dan dipelihara," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved