Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA toko modern berjejaring nasional, Alfamart, yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali buka dan beroperasi hanya beberapa jam setelah disegel Satpol PP Kabupaten Sleman.
Satpol PP Kabupaten Sleman menilai manajemen Alfamart nekat dan melecehkan aturan hukum.
"Hari Rabu (19/10) lalu ada tiga toko Alfamart di wilayah Kecamatan Depok yang kami tutup karena tidak berizin. Namun, setelah kami pergi ternyata tiga toko tersebut kembali buka," kata Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais, di Sleman, Jumat (21/10).
Rusdi menegaskan apa yang dilakukan manajemen toko modern berjejaring nasional tersebut telah melecehkan hukum, yakni Peraturan Daerah Kabupaten Sleman yang jelas telah memiliki kekuatan hukum.
"Kami menyesalkan aksi ini, kami merasa tidak dianggap karena anjuran dan aturan tidak dipatuhi. Bahkan segel yang ditempelkan di Alfamart Ampel Gading Ringroad Utara dicopot oleh karyawan," katanya.
Tindakan mencopot segel tanpa hak, jelasnya, dapat dipidanakan sesuai dengan aturan yang termaktub dalam pasal 232 KUHP.
"Aparat kepolisian bisa langsung memproses karena sifatnya bukan delik aduan," tegasnya lagi.
Satpol PP Kabupaten Sleman, ujarnya, telah mengumpulkan bukti adanya pelanggaran ini.
"Salah satunya adalah struk penjualan yang menunjukan waktu transaksi," katanya.
Rusdi mengatakan struk-struk yang dikumpulkan ini menunjukan waktu transaksi Rabu (19/10) siang, Rabu (19/10) malam bahkan adapula transaksi Kamis (20/10) pagi.
"Struk penjualan itu sudah bukti jelas, karena nama karyawan, jam transaksi tercantum dalam struk," katanya.
Ia mengatakan, setelah dicek ulang ternyata izin HO Alfarmart Ampel Gading Jalan Lingkar Utara, Condongcatur sudah mati sejak 2015.
"Ini juga bisa kena sanksi karena melakukan pelanggaran. Seharusnya mencontoh toko jejaring kompetitor yang tetap menurut untuk tidak buka," katanya.
Razia ini, kata dia, dilakukan karena adanya laporan yang masuk ke Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Kami menyambut positif peran warga untuk melaporkan. Tujuannya agar ketegasan Peraturan Daerah No 18 Tahun 2012 tentang Toko Jejaring Modern bisa ditegakan. Kami merasa seperti dipermainkan kalau seperti ini. Akan kami cari dan panggil manajemen yang menyruh untuk tetap buka. Kami serahkan prosesnya ke rekan kepolisian," katanya.
Karyawan penjaga mengaku tidak bisa berbuat banyak. Bahkan mereka tahu bahwa toko mereka melanggar perda. Hanya saja pihak manajemen memaksa agar toko jejaring tetap buka dan beroperasi.
Karyawan Alfamart Ampel Gading, Novita, mengakui ada perintah dari manajemen. Dirinya menerima telepon agar toko tetap beroperasi. Bahkan toko ini tetap buka dan tutup kembali pada Kamis paginya (20/10).
"Tutup jam 10an, kami hanya mengikuti instruksi saja. Kalau kantor manajemennya ada di Delanggu Klaten, Jateng," ujarnya.
Purwanto, penjaga Alfamart Nologaten juga menuturkan hal yang sama. Dirinya ditelepon oleh Koordinator Wilayah Alfamart Yogyakarta-Klaten, Rinto, untuk tetap beroperasi. Dengan adanya penyegelan ini, dirinya tidak bisa berbuat banyak.
"Beliau (Rinto) menginstruksikan untuk tetap beroperasi. Wewenang Pak Rinto sebagai korwil Yogyakarta-Klaten membawahi 12 toko," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved