Tiga Pejabat Dukcapil Terseret Pungli

19/10/2016 02:21
Tiga Pejabat Dukcapil Terseret Pungli
(Ilustrasi)

TIGA pejabat di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, Kepulauan Riau, masih diperiksa polisi terkait dengan dugaan pungli.

Ketiga pejabat disdukcapil ditangkap polisi pada Senin (17/10) malam bersama sejumlah barang bukti. "Mereka masih menjalani pemeriksaan. Ketiganya terkait dengan pungli dan tidak menutup kemungkinan pejabat lainnya di lingkungan tersebut akan ikut diperiksa," kata Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gustian kepada wartawan, Selasa (18/10).

Menurut dia, ketiga pejabat yang ditangkap ialah Kabid Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Jamaris, staf Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Batam Irwanto, dan Kasi Perpindahan Penduduk Disdukcapil Kota Batam Nasibah.

Sambudi menyebutkan modus ketiga pejabat itu ialah dengan menerima titipan langsung dari warga atau calo untuk pengurusan sejumlah dokumen kependudukan, seperti akta lahir, akta nikah, surat pindah, dan KTP. Warga yang sedang mengurus sejumlah dokumen menyelipkan uang di dalam berkas.

Barang bukti yang diamankan polisi dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu antara lain uang Rp5.284.000, 43 lembar akta lahir, 6 lembar surat kematian, fotokopi surat-surat persyaratan pengurusan akta lahir, surat keterangan pindah WNI, 14 lembar KTP-E, dan 3 lembar KTP Siak.

Masih soal korupsi, Sekretaris Bappeda Kabupaten Solok Daswir Elyus resmi ditahan kejaksaan negeri setempat dalam kasus korupsi dana program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP) 2011.

Daswir yang pernah menjadi Kabid Sumber Daya dan Prasarana Bappeda Kabupaten Solok ditahan setelah Mahkamah Agung menyatakan dia terbukti bersalah dalam kasus korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok, Aliansyah, mengatakan Daswir melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat penanggung jawab operasional kegiatan P2KP.

Korupsi juga terjadi di lingkup Program Magister Manajemen Sekolah Pascasarjana Universitas Sumatra Utara, Medan. Terdakwa Binca Wardani Lubis, pegawai di kampus magister manajemen, terbukti melakukan korupsi uang kuliah sebesar Rp6,9 miliar.

Jaksa penuntut umum pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Sumatra Utara dalam sidang tuntutan, kemarin, menuntut terdakwa dihukum 9,6 tahun.

Aksi korupsi yang dilakukan Binca sudah berlangsung sejak 2009 hingga 2014, yang menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar Rp6,9 miliar. (HK/YH/PS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya