Korupsi, Sekretaris Bappeda Solok Ditahan

Yose Hendra
17/10/2016 20:10
Korupsi, Sekretaris Bappeda Solok Ditahan
(thinkstock)

SEKRETARIS Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Solok Daswir Elyus resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Solok lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Program Penanggulangan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) tahun 2011 lalu.

Mantan Kepala Bidang Sumber Daya dan Prasarana Bappeda Kabupaten Solok tersebut ditahan setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan pejabat Kabupaten Solok itu terbukti bersalah atas pidana korupsi yang ia lakukan saat menjabat sebagai Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dalam program tersebut.

Sebelumnya, ia sempat dibebaskan dari tuntutan atas perbuatan memperkaya diri sendiri melalui dengan jabatan yang ia sandang sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf B, lalu Ayat 2 dan Ayat 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Namun, setelah kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut dari Kejari Solok itu diterima oleh MA, Sekretaris Bappedda Solok itu kini harus menjalani hukuman selama 4 tahun dengan denda sebanyak Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

"Selain itu, ia juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp129.225.000 subsider 1 tahun kurungan penjara," ujar Kepala Kejari (Kajari) Solok, Aliansyah, Senin (17/10). (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya